Logo

Kapolda Sumsel Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Ketua KPK

Reporter:

Jumat, 13 September 2019 04:34 UTC

Kapolda Sumsel Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Ketua KPK

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Hasil itu diperoleh melalui rapat pleno oleh 56 anggota Komisi III DPR RI pada Jumat, 13 September 2019, dini hari. 

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu, 11 September 2019, dan Kamis, 12 September 2019. 

Berdasarkan hasil voting, Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi III.

Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi Wakil Ketua KPK.

BACA JUGA: YLBHI Minta Jokowi Jangan Hanya Retorika

Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).

Selanjutnya, hasil rapat pleno penetapan capim KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pekan depan.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengakui keputusan rapat pleno penetapan calon Pimpinan KPK yang menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak mungkin bisa diterima semua orang.

Menurut Erma, pro dan kontra dalam sebuah pemilihan adalah hal yang lumrah, namun tidak bisa mengubah keputusan rapat pleno.

BACA JUGA: Tolak Revisi UU KPK, Akun Whatsapp Akademisi UGM Diserang Peretas

"Ya kalau ada pro kontra menurut kami Komisi III biasa aja tuh, nggak mungkin kami bisa menyenangkan semua orang, we cannot makes everybody happy, thats why," kata Erma kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 13 September 2019. 

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Komisi III telah mempertimbangkan komposisi sesuai dengan keahlian masing-masing capim dan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sehingga pimpinan KPK yang dipilih merupakan komposisi yang baik.

"Menurut kami komposisi ini sudah yang paling baik, kami punya wakil akademisi, wakil dari penegak hukum, udah lengkap lah ini," ucap Erma.

Sebelumnya KPK menyatakan Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan diduga melakukan pelanggaran kode etik berat. Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

BACA JUGA: Wadah Pegawai Tegaskan KPK Butuh Pertolongan 

Dalam pemeriksaan yang berawal dari pengaduan masyarakat pada 18 September 2018, ditemukan fakta kalau Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan TGB.

Padahal saat itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Tsani juga menyebut Firli bertemu dengan Bahrullah Akbar yang merupakan saksi di KPK hingga salah satu petinggi Parpol.

Pertemuan itu disebut KPK tidak memiilki hubungan dengan jabatan Firli sebagai Deputi Pendindakan. Dalam melakukan pertemuan, Firli juga disebut tidak mengajukan izin atau pun menyampaikan laporan hasil pertemuan.

Sumber: Suara.com, Detik.com