Rabu, 11 September 2019 06:06 UTC
TOLAK REVISI: Penolakan revisi UU KPK dengan membentangkan kain hitam bertuliskan #SaveKPKsaveIndonesia sebagai tanda matinya gerakan pemberantasan korupsi. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Akademisi Universitas Airlangga yang termasuk dalam Koalisi Jaringan Nasional Akademisi Tolak Revisi UU KPK, Herlambang P. Wiratraman mengungkapkan adanya serangan berupa peretasan dan sabotase akun Whastapp milik Koordinator Jaringan Nasional, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, sejak Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Peristiwa kemarin sore, akun milik Pak Rimawan diambil alih oleh hacker, dan mengirimkan pesan yang berkebalikan dengan sikap penolakan revisi UU KPK,” ungkap Herlambang kepada Jatimnet, Rabu 11 September 2019.
Herlambang menceritakan, akun milik Rimawan Pradiptyo tiba-tiba mengirim pesan “Darurat, KPK Saat ini tidak diawasi, sangat memungkinkan di stir seseorang, mari dukung revisi UU KPK untuk membuat KPK transparant dan lebih kuat !!! https://savekpk.org” kepada sejumlah kontak dan grup Whatsapp.
BACA JUGA: Akademisi dan Masyarakat Surabaya Tolak Revisi UU KPK
“Awalnya diketahui oleh Pak Oce Madril, Direktur PUKAT UGM, setelah itu kami menghentikan akun di grup WA, saya lalu mencoba mengeluarkan Pak Rimawan sebagai admin, dan satu persatu pindah keluar grup,” jabarnya.
Selang beberapa saat, sejumlah dosen diundang kembali oleh akun yang telah diretas untuk masuk ke dalam grup whatsapp yang baru. “Tiba-tiba ada invitasi oleh hacker, kami saling mengingatkan, dan keluar dari grup,” lanjut pria berkacamata tersebut.
Selanjutnya, para akademisi beralih dan membuat grup baru serta koordinasi dengan cara lain. “Sudah ada total 2.000 dosen yang menolak revisi UU KPK dari total 34 kampus,” tambahnya.
BACA JUGA: Wadah Pegawai Tegaskan KPK Butuh Pertolongan
Menanggapi hal tersebut, Herlambang mengingatkan perlindungan data pribadi yang tidak cukup aman terutama penggunaan media sosial di Indonesia.
“Tantangan gerakan masyarakat sipil dan akademisi, pihak otoritas seharusnya memahami data pribadi yang mudah disimpangi dan tidak aman,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Ia menyebut serangan peretas terhadap akademisi yang menolak revisi UU KPK secara jelas telah melanggar kebebasan ekspresi dan kebebasan akademik.
"Dalam salah satu prinsip kebebasan akademik yang termuat dalam Prinsip Surabaya, Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan," tegas Herlambang.
