Logo

Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 March 2021 15:00 UTC

Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo

USUT TUNTAS. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan keprihatinannya atas tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi. 

“Pertama, saya selaku Kapolda ikut prihatin terkait kejadian yang menimpa saudara Nurhadi," ujar Nico usai menemui perwakilan organisasi wartawan dan asosiasi media di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Maret 2021. 

Pihaknya mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. “Kedua, kami menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi," kata dia. 

Pihaknya berjanji akan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Dirinya juga mempersilakan bila ada jurnalis yang memiliki informasi terkait peristiwa kekerasan tersebut menyampaikan. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim siap menerima untuk membuat utuh dan terang konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh penyidik.

BACA JUGA: Meliput Kasus Suap Pajak, Jurnalis Tempo Dianiaya Sejumlah Orang Termasuk Oknum Aparat

“Keempat, kami mengimbau kepada seluruh jajaran agar tetap berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas," katanya. 

Nico mengajak seluruh pihak untuk sama-sama menjaga keamanan Jatim sehingga setiap kegiatan rekan-rekan wartawan dan kegiatan kepolisian bisa saling sinergi. 

Nurhadi mengalami penganiayaan dan kekerasan verbal berupa ancaman pembunuhan saat berusaha menemui mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sedang mengikuti resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani KPK. Besan Angin adalah Kombes Achmad Yani mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.

Sejak Selasa siang hingga malam, Nurhadi kembali dimintai keterangan selaku korban di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. 

BACA JUGA: Polda Jatim Gelar Prarekonstruksi Penganiayaan Jurnalis Tempo

Sehari sebelumnya, Senin, 29 Maret 2021, penyidik Polda Jatim menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara di Gedung Graha Samudera Bumimoro Kodiklatal, Krembangan, Surabaya. Dua dari 10-15 pelaku penganiayaan dihadirkan. Keduanya anggota Polri. Nurhadi dianggap masuk ke lokasi resepsi tanpa izin setelah tepergok mengambil foto Angin di pelaminan.

Meski sudah mengaku sebagai wartawan, sejumlah orang berpakaian batik melakukan interogasi dan penganiayaan serta ancaman pembunuhan. Mereka diduga ajudan dan anak buah Angin dan Yani yang bertugas mengamankan acara dan di antara mereka anggota Polri. Selama proses interogasi, Nurhadi dipiting, ditampar, dijotos, dan dipukul.

Korban mengalami sejumlah luka terutama di wajah, bibir, dan pinggang. Kasus ini akhirnya dilaporkan korban ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya.