Logo
Ubah Laku

Kantor Samsat Polres Situbondo Terapkan Scan Barcode PeduliLindungi

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 September 2021 13:30 UTC

Kantor Samsat Polres Situbondo Terapkan Scan Barcode PeduliLindungi

can barcode di pintu masuk Kantor Samsat Polres Situbondo

JATIMNET.COM, Situbondo - Polres Situbondo akan menerapkan scan barcode PeduliLindungi. Warga yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun surat-surat kendaraan harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin.

“Saat ini kami masih tahap sosialisasi penerapan scan barcode PeduliLindungi. Masyarakat mulai diajari cara download aplikasi dan cara menggunakannya,” ujar Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, Rabu, 29 September 2021.

Penerapan scan barcode PeduliLindungi di Kantor Samsat Polres Situbondo, bertujuan untuk melindungi masyarakat. Masyarakat yang belum divaksin tak akan diperbolehkan beraktivitas di tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini, penyebaran Covid-19 di Situbondo sudah terkendali. Sebanyak 17 Kecamatan di Situbondo berstatus zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19. Melalui penerapan scan barcode PeduliLindungi akan memudahkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka, Pemkab Situbondo Minta Pengelola Wisata Terapkan PeduliLindungi

“Selain untuk melindungi masyarakat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga untuk memberikan perlindungan kepada petugas. Masyarakat juga tak perlu repot-repot bawa sertifikat vaksin,” katanya.

Dijelaskan, scan barcode PeduliLindungi tak hanya mendeteksi warga yang belum divaksin, melainkan dapat mendeteksi warga yang sedang terpapar Covid-19. Oleh karena itu, aplikasi PeduliLindungi dilengkapi empat warna deteksi, yaitu, warna hijau, kuning, merah dan hitam.

Untuk warna hijau mendeteksi bahwa pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali dan tidak terpapar  Covid-19. Ini menandakan bahwa pengguna bisa mengurus SIM dan boleh melakukan  aktivitas di tempat umum. 

Selanjutnya, warna kuning, mendeteksi bahwa pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak 1 kali dan tidak terinfeksi Covid-19. Jika muncul warna ini, pengunjung diizinkan masuk mengurus SIM serta boleh beraktivitas di tempat umum. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Puji  Wisata Kampung Blekok Situbondo Dilengkapi Scan Barcode PeduliLindungi

Namun, harus tetap menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat. Untuk warna merah menunjukan data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak terinfeksi Covid-19. Pengguna tak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi. 

“Nah, selanjutnya untuk warna hitam, menunjukan data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan yang bersangkutan terpapar  Covid-19 atau kontak erat dengan kasus Covid-19 selama kurang dari 14 hari. Pengguna tak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dan diminta isolasi,”terangnya.