Kamis, 02 September 2021 14:20 UTC
SERTIFKAT. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Pemkot Surabaya menerima penyerahan Peta Bidang Tanah (PBT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) I dan II di ruang sidang wali kota, Kamis 4 Maret 2021. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II memberi 142 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 44 Peta Bidang Tanah (PBT). Rinciannya, 66 SHP dari Kantah Surabaya I dan, 76 SHP serta 44 PBT dari Kantah Surabaya II.
Sertifikat itu diserahkan Kepala Kantah Surabaya II Lampri dan Kepala Kantah Surabaya II Kartono Agustiyanto dan diterima langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Kamis, 2 September 2021.
Lampri mengatakan pihaknya menargetkan 1.020 sertifikat aset pemkot. Berdasarkan data Kantah Surabaya I dan II, saat ini berkas yang sudah masuk sebanyak 923 bidang. Kemudian, 780 bidang yang sudah selesai proses peta bidang.
BACA JUGA: Seluruh Aset Ditargetkan Tersertifikat pada Tahun 2023
“Untuk yang masih dalam proses peta bidang itu ada sebanyak 213 bidang. Kemudian, 329 bidang yang masih dalam proses Surat keputusan (SK) Kepala Kantah Kota Surabaya I dan II. Lalu, 217 bidang yang sudah selesai SK. Sementara itu, sebanyak 169 bidang yang sudah terbit sertifikat,” kata Lampri.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan peluncuran sertifikat elektronik agar bisa segara diterapkan di Kota Pahlawan. Menurutnya, penggunaan sertifikat elektronik dapat mengurangi risiko sertifikat hilang, terbakar, dan sebagainya.
BACA JUGA: Target 50 Ribu Sertifikat Tanah, BPN Gresik Lakukan Sinkronisasi Data
“Jadi, setelah sertifikat elektronik, cukup Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengamankan. Untuk mendukung itu, kami meminta bantuan dari Pemkot Surabaya agar seluruh daftar-daftar sertifikat segera disampaikan kepada kami,” ia menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk mewujudkan Surabaya Kota Lengkap. Artinya, seluruh bidang tanah di Kota Surabaya sudah diukur dan terpetakan. Ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
“Alhamdulillah, saat ini hampir 95 persen sudah terukur semua,” katanya.