Kalahkan Petahana, Mantan ASN dan Pengurus Muslimat Menang di Pilkada Situbondo

Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:40

Editor

Ishomuddin
kalahkan-petahana-mantan-asn-dan-pengurus-muslimat-menang-di-pilkada-situbondo

REKAP PILKADA. Rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada yang dilakukan KPU Situbondo, Rabu, 16 Desember 2020. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020. Hasilnya, dari 378.623 jumlah total suara sah, paslon nomor urut 1 Karna Suswandi-Khoirani (Karunia) memenangkan Pilkada dengan perolehan 200.591 suara atau 53 persen.

Perolehan suara pasangan Karunia mengungguli petahana pasangan nomor urut 2 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya-Abadi) yang meraih 178.032 suara atau 47 persen. Dengan demikian selisih perolehan kedua paslon sebanyak 22.599 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 4.321 suara.

Pasangan Karunia diusung PPP, Gerindra, PDIP, dan Demokrat. Sedangkan Mulya-Abadi diusung PKB, Golkar, PKS, Hanura, dan NasDem. 

BACA JUGA: Demokrat Klaim Paslon “Karunia” Ungguli Inkumben di Pilkada Situbondo

Karna adalah pensiunan PNS mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang dan Khoirani merupakan Wakil Ketua PC Muslimat NU Situbondo dan mantan Anggota DPRD Situbondo periode 2009-2014 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Sedangkan Yoyok merupakan Wakil Bupati Situbondo dan Abu Bakar adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.

“Rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Berdasarkan hasil rekapitulasi terdapat selisih perolehan suara pasangan Karunia dan pasangan Mulya-Abadi sebesar 6 persen,” kata Ketua KPU Situbondo Marwoto, Rabu, 16 Desember 2020

BACA JUGA: Tiga Komisioner KPU Situbondo Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang Dari Pusat Karantina

Menurut Marwoto, setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu hingga lima hari ke depan untuk memastikan ada tidaknya keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kemungkinan gugatan ke MK akan tertolak mengingat selisih suaranya mencapai 6 persen.

Marwoto menjelaskan sesuai ketentuan bahwa gugatan perselisihan suara ke MK bisa diajukan paslon yang kalah kalau terjadi selisih suara 1,5 persen. 

“Kami akan tetap menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak. Selanjutnya, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Situbondo 2020,” ujarnya. 

Untuk mengamankan rapat pleno tersebut, sebanyak 300 personel gabungan terdiri dari pasukan Dalmas, Lantas, Brimob, dan TNI disiagakan. Sebelum rekapitulasi suara dilaksanakan, pasukan Brimob telah melakukan sterilisasi hotel yang dijadikan lokasi rekapitulasi.

Baca Juga