Senin, 20 March 2023 07:40 UTC
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro sedang meneken prasasti peresmian peresmian rumah Restorative Justice Kampung Pesilat ‘Ayo Apik Bareng’ dengan didamping Kepala Kejari Kabupaten Madiun dan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Senin, 20 Maret 2023
JATIMNET.COM, Madiun – Jumlah rumah Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur bertambah menjadi 1.197 lokasi. Ini setelah peresmian rumah RJ di Kabupaten Madiun pada Senin 20 Maret 2023. Sebelumnya, sejumlah rumah RJ telah berdiri di daerah lain di provinsi tersebut.
“Ada di universitas, sekolah, desa/kelurahan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso saat peresmian rumah Restorative Justice Kampung Pesilat ‘Ayo Apik Bareng’ dan Launching Jaksa Jaga Desa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin, 20 Maret 2023.
Di Kabupaten Madiun, ada 206 rumah RJ yang baru diresmikannya. Ratusan rumah RJ itu berada di masing-masing desa dan kelurahan di wilayah kabupaten setempat.
Menurut Jehezkiel keberadaan RJ untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di luar pengadilan. Para pihak, yakni korban dan pelaku sama-sama mencari solusi yang terbaik.
Langkah ini dengan difasilitasi sejumlah pihak. Mulai dari petugas penegak hukum, TNI, petugas pemerintahan desa/kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pesilat. “Bukan sebagai menjadi aspek pembalasan. Maka saya usul adanya pesilat sahabat jaksa,” ujar dia.
RJ, ia melanjutkan, juga menjadi sarana menunjukkan kepada masyarakat bahwa jaksa itu bernurani dan humanis dalam menjalankan tugas.
Namun, tetap dalam koridor sebagai penegak hukum. “Maka, tidak hanya semangat membangun (mengadakan) RJ namun perlu bagaimana mengimplementasikannya,” kata Jehezkiel.
Kepala Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin mengatakan bahwa keberadaan rumah RJ juga dapat memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa. Ini agar lebih transparan dan akuntabel.
“Maka, ada jaksa jaga desa yang bersinergi dengan TNI/Polri untuk mewujudkan kedamaian yang ada di Kabupaten Madiun,” kata dia.
Baca Juga : Mengedepankan Pendekatan Hukum, Kejari Kota Probolinggo Ciptakan Rumah Restorative Justice
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro berharap dengan keberadaan rumah RJ dapat mengatasi permasalahan hukum di tingkat desa. Dengan demikian, suatu perkara tidak semakin membesar yang dapat berdampak pada kedamaian masyarakat.
“RJ menunjukkan kemandirian desa, local problem jangan sampai menjadi permasalahan regional. Problem yang kecil-kecil jangan dibiarkan menjadi besar, maka yang besar bisa teledor,” jelas Kaji Mbing sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.