Logo

KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Perlintasan Kereta Api

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 March 2023 09:00 UTC

<strong>KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Perlintasan Kereta Api</strong>

Imbauan. Sejumlah Anak-anak Tengah Bermain di Perlintasan Kereta Api. Foto : Facebook.

JATIMNET.COM, Probolinggo - PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat, untuk tidak memanfaatkan areal perlintasan kereta api sebagai tempat bermain dan rekreasi, Kamis 30 Maret 2023.

Itu mengingat, tak sedikit masyarakat mulai memanfaatkan areal jalur kereta api tersebut, sebagai lokasi ngabuburit ataupun jalan-jalan selepas salat subuh di bulan suci ramadan 1444 hijriah ini. 

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, adanya aktifitas tersebut sangat membahayakan, baik bagi keselamatan diri maupun perjalanan kereta api. 

Disamping itu, beraktifitas di areal jalur kereta juga dilarang, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di mana dijelaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Berada di jalur kereta api itu, selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang,”terang Zaki, melalui siaran persnya. 

Lebih lanjut, Zaki menyampaikan soal UU 23 tahun 2007, Pasal 173 tentang peran serta masyarakat. Di mana disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

"Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berada tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk ikut peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat bermain,"Zaki memungkasi.