Logo

KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Tabrakan Commuter Line Jenggala dan Truk Trailer di Gresik

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 April 2025 06:00 UTC

KAI Daop 8 Tuntut Ganti Rugi Tabrakan Commuter Line Jenggala dan Truk Trailer di Gresik

Commuter Line Jenggala ringsek usai terjadi temperan dengan truk bermuatan kayu gelondongan, Rabu, 9 April 2025. Foto: KAI Daop 8

JATIMNET.COM, Gresik – PT KAI Daop 8 Surabaya menuntut proses hukum atas temperan (tabrakan) Commuter Line Jenggala dan truk trailer di JPL 11 KM 7+600/700 antara Stasiun Indro di Sidorukun, Gresik, dan Stasiun Kandangan di Banjar Sugihan, Tandes, Surabaya.

Temperan yang menewaskan satu orang asisten masinis itu terjadi Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu log (gelondongan).

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk trailer bermuatan kayu gelondongan melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. 

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk hingga asisten masinis bernama Abdillah Ramdan yang bertugas dalam perjalanan tersebut meninggal dunia di lokasi dan satu masinis luka serius.

"KAI Daop 8 Surabaya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Saat kejadian, petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," katanya, Rabu, 9 April 2025.

BACA: Warga Tulungagung Tewas Tersambar KA Dhoho, Begini Respons PT KAI

Saat itu 130 penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, dan langsung dievakuasi dengan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. 

Peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Luqman juga menegaskan KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. 

Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

BACA: Jasa Raharja dan Polres Lamongan Beri Santunan Korban Kecelakaan KA Harina dan Motor

Pihaknya mengingatkan masyarakat disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian," katanya. 

Ia menyesalkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,

Luqman juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” katanya.