Senin, 24 February 2025 04:00 UTC
Petugas PT KAI Daop 7 Madiun membentang banner imbauan yang ditujukan bagi pengguna jalan di Kota Madiun untuk berhat-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Foto: PT KAI Daop 7 Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan sebidang.
Imbauan itu disampaikan setelah seorang warga Tulungagung tewas tersambar Kereta Api Commuter Line Dhoho di jalur antara Stasiun Ngunut-Rejotangan, Senin pagi, 24 Februari 2025.
Lokasi tepatnya masuk wilayah Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tuluagung. Insiden itu mengakibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 48 tahun yang menjadi korban mengembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian.
Sementara, Kereta Api Commuter Line Dhoho mengalami kendala dan kerusakan. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan bahwa lokasi kejadian kecelakaan itu merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga.
BACA: Polisi dan Dishub Kota Mojokerto Beri Tanda Jalan Berlubang di Perlintasan Kereta Api
PT KAI Daop 7 Madiun menyayangkan atas kejadian tersebut. Maka, Zainul mengimbau para pengguna jalan agar tertib, waspada memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Dengan demikian, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," ujarnya.
Dalam menyampaikan imbauan tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun juga sering kali berkolaborasi dengan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya, dan Komunitas Pecinta Kereta (Railfans)
BACA: Sembilan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api di Probolinggo Mulai Beroperasi
Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan.
Cara yang dapat dilakukan dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah. Namun, juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” Zainul menerangkan.