Logo

Kafe di Banyuanyar Probolinggo Digrebek Polisi Gegara Jual Miras

Reporter:,Editor:

Senin, 27 February 2023 06:10 UTC

<strong>Kafe di Banyuanyar Probolinggo Digrebek Polisi Gegara Jual Miras</strong>

Penggerebekan. Petugas Menunjukkan Sejumlah Botol Berisi Miras. Foto : Sat Samapta Polres Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebuah kafe di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya digrebek anggota Sat Samapta Polres Probolinggo, setelah kedapatan menjual belasan minuman keras (Miras). 

Penggerebekan oleh petugas, dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB atau di sela-sela kegiatan patroli rutin petugas, guna menjaga ketertiban masyarakat, pada Minggu 26 Februari 2023.

Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, kalau penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, adanya penjualan Miras di sebuah kafe. 

Merespon itu, petugas yang tengah patroli segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Di saat penggeledahan itulah, didapati 16 botol Miras merk Singaraja dengan kapasitas 620 mililiter. 

"Penggerebekan dipimpin Kanit Dalmas Aipda Sugiarto Prasetyo Aji, sebagai barang bukti sejumlah Miras itu kami amankan,"terang Siswandi, Senin 27 Februari 2023.

Siswandi menyampaikan, setelah sejumlah Miras terkumpul, seluruhnya dibawa ke Mapolres Probolinggo. Sedangkan pemilik Kafe, dilakukan pembinaan agar tidak menjual minum keras lagi. 

"Saat digrebek itu, sebenarnya miras-miras yang ada sudah siap untuk disajikan bagi pelanggannya. Oleh kareanya, sebagai efek jera kami lakukan penyitaan Miras yang ada," tutur Siswandi. 

Siswandi menambahkan, guna menjaga Kamtibmas pihaknya bakal gencar melakukan patroli rutin. Utamanya, menyangkut masalah peredaran minum keras di masyarakat.

"Penggunaan Miras ini, bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Bahkan bisa memicu, tindak kriminalitas ataupun kejahatan,"Siswandi memungkasi.