Logo

Kabupaten Probolinggo Berlakukan PPKM Level 4, Siapkan 22.500 Paket Bansos

Reporter:,Editor:

Senin, 26 July 2021 00:20 UTC

Kabupaten Probolinggo Berlakukan PPKM Level 4, Siapkan 22.500 Paket Bansos

PPKM LEVEL 4. Bupati Probolinggo Puput Tantrianasari menyampaikan PPKM Level 4 di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Minggu malam, 25 Juli 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Menyikapi keputusan pemerintah pusat yang disampaikan Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Probolinggo melalui Bupati Probolinggo Puput Tantriansari juga memilih memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di wilayahnya.

Keputusan memperpanjang PPKM dipilihnya lantaran angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, kasus aktif Covid-19 ada sebanyak 910 pasien. Angka kesembuhan mencapai 4.000 pasien, lalu pasien meninggal berjumlah 293 orang, bertambah enam orang. Sedangkan total kasus secara kumulatif ada sebanyak 5.203 kasus.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali Hingga 2 Agustus

"Belum ada tanda-tanda penurunan jumlah kasus dalam tiga minggu terakhir. Oleh karenanya, perlu penguatan tracing dan testing guna menekan angka positif Covid-19," kata Tantri di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Minggu malam, 25 Juli 2021.

Menyikapi itu, Tantri menyampaikan bakal melanjutkan PPKM level 4 dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan merujuk instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman RI Luhur Binsar Panjaitan.

"Tentu semuanya mesti menyadari bahwa ini sebuah proses yang harus dilalui bersama sebelum menuju kenormalan baru. Maka dari itu, PPKM harus dilalui terlebih dahulu," kata Tantri.

Meski demikian, Tantri menyebut guna meringankan beban masyarakat selama penerapan PPKM, pihaknya bakal menyiapkan 22.500 bantuan sosial kepada warga terdampak dan dananya berasal dari APBD.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Bupati Probolinggo Sidak Aktivitas Warung hingga Bank

Sekadar informasi, dalam penerapan PPKM Level 4 ada beberapa dispensasi bagi beberapa usaha tertentu. Contohnya pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Lalu usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.