Senin, 05 July 2021 13:40 UTC
PANTAU BANK. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (berjilbab) meninjau aktivitas Bank Jatim, Kraksaan, di masa PPKM Darurat, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemkab Probolinggo terus melakukan edukasi masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 untuk menekan kenaikan kasus Covid-19. Bahkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari turun langsung memantau sejumlah pusat keramaian seperti areal pelayanan publik hingga perbankan.
Setelah meninjau sejumlah warung, pertokoan, dan swalayan, pada Minggu malam, 4 Juli 2021, Bupati yang akrab disapa Tantri ini meninjau aktivitas kantor Bank Jatim Cabang Kraksaan, Senin 5 Juli 2021. Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan sudah berjalan ketat.
Sedangkan untuk kantor pelayanan masyarakat milik pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Dringu, Tantri menyebut PPKM Darurat sudah berjalan.
"Untuk di MPP, sekitar 75 persen pegawainya sudah bekerja dari rumah," kata Tantri.
Tantri menyampaikan belum semua orang mengetahui dan menjalankan PPKM Darurat. Itu diketahui saat dirinya meninjau pusat keramaian mulai warung, pertokoan, hingga swalayan pada Minggu malam.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Malam ini Digelar Operasi Prokes, Pelanggar Bakal Dibawa ke Pemakaman Covid-19
"Sebagian sudah ada yang tahu apa itu PPKM, tapi tak mengerti bagaimana penerapannya. Tapi juga ada yang belum mendengarnya," tutur istri politikus Partai NasDem yang juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin ini.
Ia berharap peranan media massa bisa membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat PPKM Darurat.
"PPKM Darurat butuh kerjasama antara semua pihak agar bisa berjalan efektif dan masyarakat memahaminya. Jangan sampai PPKM nanti diperpanjang," katanya.
Sekadar informasi, beberapa poin secara umum yang perlu dipatuhi masyarakat saat PPKM Darurat diterapkan di antaranya seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesanan antar kirim atau delivery order (DO) atau take away (langsung dibawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
BACA JUGA: PPKM Darurat, Ribuan Santri Amanatul Ummah Mojokerto Datang Bergelombang
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang atau ditutup sementara.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup namun dibawa pulang.
Serta masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan pelindung wajah atau face shield tanpa menggunakan masker.