Minggu, 29 May 2022 23:40 UTC
Ilustrasi prostitusi online. Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satreskrim Polres Madiun tengah menangani kasus dugaan prostitusi online. Dalam hal ini, seorang tersangka disinyalir tega ‘menjual’ istrinya yang berinisial LR kepada lelaki ‘hidung belang’ dengan imbalan Rp 650 ribu dan sebungkus rokok.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan bahwa dugaan prostitusi ini sudah lama dilakukan Fandi Harry Purwoko (32). Selain istrinya, warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun ini diketahui telah ‘menjual’ sejumlah perempuan. “
“Transaksinya melalui handphone dengan tarif Rp 500 ribu ke atas. Komisi yang didapat tersangka antara Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu,” ujar dia, Minggu malam, 29 Mei 2022.
BACA JUGA : Bisnis Prostitusi Online di Situbondo Dibongkar Polisi, Tiga Wanita Asal Luar Kota Diamankan
Teknis yang sama juga diterapkan saat ‘menjual’ istrinya kepada lelaki ‘hidung belang’ berinisial JS pada Sabtu, 21 Mei 2022. Beberapa saat sebelumnya, JS menghubungi Fandi untuk meminta tolong dicarikan teman perempuan alias pekerja seks komersial. Sejumlah kontak di dalam memori telepon selulernya berusaha dihubungi.
Belum sempat ada yang merespon panggilannya, LR terlebih dulu meminta handphone suaminya. Lantas, perempuan itu menawarkan diri untuk berkencan dengan JS. Tanpa banyak pikir, Fandi mengirimkan foto istrinya ke nomor WhatsApp JS.
“Tarifnya disepakati Rp 500 ribu. Untuk lokasi pertemuannya di salah satu hotel di wilayah Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun pada Sabtu (21 Mei 2022) malam,” ujar kasatreskrim.
BACA JUGA : Montir Asal Tulungagung, Nekat Jual Istri Siri untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto
Sesaat setelah pertemuan, Fandi meninggalkan istrinya bersama JS. Tersangka menunggu di warung angkringan di tepi jalur Madiun – Ponorogo. Pada saat nyaris bersamaan, petugas polisi yang tengah melakukan operasi penyakit masyarakat menggerebek praktik prostitusi itu.
JS, LR dan Fandi dimintai keterangan lebih lanjut di kantor polisi. Hingga akhirnya, Fandi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. Adapun ancaman hukumannya paling lama setahun.
Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti dua sepeda motor milik tersangka dan lelaki ‘hidung belang’, sprei, dan dua handphone. “Tersangka yang berperan sebagai muncikari beralasan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Ryan.