Kamis, 02 June 2022 07:00 UTC
Suasana persidangan vonis Bupati nonaktif Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin secara teleconfrence, Kamis 2 Juni 2022
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan terhadapa Bupati nonaktif Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dju Johnson Mira menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Sebagaimana dalam amar putusan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan
"Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata hakim, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: PPP Mulai Bidik Kursi Bupati Probolinggo
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan.
Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga jadi pesakitan dalam perkara ini. Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan untuk menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Untuk TPPU, hingga kini KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.