Logo

Jeriken BBM yang Terbakar di Ruko Probolinggo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Pom Mini

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 March 2020 02:31 UTC

Jeriken BBM yang Terbakar di Ruko Probolinggo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Pom Mini

KEBAKARAN. Pertamini Depan Ruko Yang Kebakaran di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kebakaran pada Ruko Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis 19 Maret 2020, sekitar pukul 16.30 WIB diduga dari konsleting listrik. Kebakaran itu menimbulkan percikan api yang akhirnya jatuh ke tempat jeriken berisikan bahan bakar minyak (BBM).

Ada dugaan jeriken berisikan bahan bakar di ruko tersebut memang untuk jadi tempat atau seperti gudang dari depo bahan bakar mini atau Pertamini. Tempat itu bisa dikatakan seperti ilegal, karena melakukan penimbunan.

Apalagi, tidak ada izin resmi dari pihak Pertamina. Sayangnya hal itu pihak kepolisian setempat belum bisa memberikan keterangan, masih sibuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Ruko di Probolinggo Terus Bertambah, 50 Orang

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina (Marketing Operation Region) MOR V - Jatimbalinus, Rustam Aji menyampaikan, keberadaan depot bahan bakar mini atau dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran, bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi pemerintah.

Hal ini mengacu UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Dimana izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.

"Kami mengimbau masyarakat, agar membeli produk bahan bakar pada jalur distribusi yang resmi dari Pertamina, yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,"terang Rustam via selulernya, Jum'at 20 Maret 2020.

BACA JUGA: Percikan Api Arus Pendek Timpa Jeriken Bensin 

Rusta menyampaikan, Pertamini berbeda dengan di SPBU resmi Pertamina. Selain ada standard desain dan perlengkapan terkait aspek safety, juga ada pelatihan untuk operator apabila terjadi insiden.

Disamping itu, juga dilakukan Quality Control setiap ada penerimaan suplai melalui mobil tanki ke SPBU. Dispenser yang dioperasikan pun, harus ditera oleh Dinas Metrologi, untuk menjamin ketepatan ukurannya.

Terkait pengawasan Rustam  mengaku kewenangannya ada di pemerintah daerah dan BPH  Migas. Pasalnya Pertamina sendiri, merupakan badan usaha yang kewenangan sebagai penyalur ke lembaga resmi yang bekerjasama dengan pertamina.

"Untuk masalah insiden kebakaran di Sebaung, terkait penyelidikannya Pertamina mengikuti kepolisian, serta yang menyangkut masalah penimbunannya," katanya.

BACA JUGA: Pasar Kalibening Lumajang Terbakar, 62 Ruko Ludes

Namun demikian, Rustam menegaskan, terkait soal penjualan bensin eceran, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personil dan fasilitas terkait aspek keselamatan.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran menimpa sebuah Ruko di Desa Sebaung, Kecamatan Gending informasi sementara api diduga berasal dari konsleting listrik yang menimbulkan percikan api. 

Percikan api tersebut kemudian jatuh ke kumpulan juriken bensin, yang ada di depan Ruko. Api kemudian semakin membesar, sampai akhirnya membakar dan menghanguskan bangunan ruko, serta isinya. Dari insiden tersebut menyebabkan 1 korban meninggal, dan puluhan lainnya mengalami luka bakar dan harus dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Probolinggo.