Jemaah Haji Sudah Ada yang Meninggal, Kemenag Lamongan Masih Belum Ada Pembahasan Asuransi

Zuditya Saputra

Kamis, 16 Juni 2022 - 04:20

jemaah-haji-sudah-ada-yang-meninggal-kemenag-lamongan-masih-belum-ada-pembahasan-asuransi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Lamongan - Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan belum membahas asuransi kejiwaan bagi jemaah haji yang meninggal dunia. Diketahui sebelumnya, telah terjadi pada salah satu jemaah haji asal Lamongan yang meninggal dunia di Madina, Arab Saudi ketika menjalankan ibadah haji. 

Jemaah haji tersebut yakni bernama Bawuk binti Karso usia 58 tahun, meninggal dunia pada hari Senin, 13 Juni 2022 pukul 13.45 waktu setempat. Namun, kejadian itu belum mendapat respon dari Kemenag Lamongan terkait asuransinya, dengan dali Kemenag belum mendapat sosialisasi asuransi. 

"Asuransi jemaah haji yang meninggal dunia, aturannya sama seperti tahun - tahun lalu, kalau meninggalnya dalam pelaksanaan ibadah haji insyaAllah ada. Namun, saat ini belum ada sosialisasi," kata kasi PHU Kemenag Lamongan Banjir, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Siap Salurkan Dana Rp 7,5 Triliun

Karena kejadian itu baru saja terjadi, kata Banjir, saat ini ia masih fokus dalam berbela sungkawa kepada pihak keluarga. "Saya tidak berani memberikan komentar terkait masalah ini, dan pembahasan ke arah sana (asuransi) masih belum ada," katanya. 

Padahal, asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan oleh jemaah haji beserta petugas sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam undang - undang tersebut, pada pasal 29 PP mengatur, bahwa pertama Perlindungan jemaah haji dan petugas haji sebagaimana di maksud pada pasal 6 huru j, yakni perlindungan jemaah haji beserta petugas dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan lainnya yang diperlukan. 

Kedua biaya asuransi dan perlindungan lain yang diperlukan bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kedalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketiga biaya asuransi dan perlindungan lain yang dibutuhkan oleh petugas haji dibebankan keapda pemerintah. 

Baca Juga