Logo

Jangan Sembarang! Berikut Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah di Surabaya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 11 June 2022 05:00 UTC

Jangan Sembarang! Berikut Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah di Surabaya

sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama digelar dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama di Aula Kelurahan Karangpoh, dengan menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Polrestabes Kota Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Untuk pencegahan radikalisme di Surabaya, sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama digelar dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama di Aula Kelurahan Karangpoh, dengan menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Polrestabes Kota Surabaya.

Selain pencegahan radikalisme, diskusi tersebut juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sesuai dengan Perwali No. 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan tujuan kegiatan ini adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pendirian tempat ibadah di Kota Surabaya.

"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata wanita yang akrab disapa Yayuk ini.

Baca Juga: Perkuat Harmonisasi, Berikan IMB Gratis ke Seluruh Rumah Ibadah

Di kawasan Kelurahan Karangpoh sendiri terdapat 8 masjid, 21 mushola, dan 5 gereja. Karenanya, ia berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB dan Polrestabes Kota Surabaya bisa menambah informasi dan manfaat.

Terutama berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kota Pahlawan, untuk Surabaya menuju kota dunia yang Humanis, Maju, dan Berkelanjutan.

Sementara Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat. Sebab negara Indonesia terdiri dari banyak suku dan agama.

Sehingga memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.

Baca Juga: IMB Gratis Diberikan ke Rumah Ibadah dan Fasilitas Pendidikan se-Surabaya

"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila, persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antar suku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin.

Di lain pihak, narasumber dari FKUB Kota Surabaya Mochammad Faisol menjelaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," ia menerangkan.

Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Serta mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.

Baca Juga: Ekspos Budaya Toleransi di Surabaya, Mahasiswa UK Petra Raih Juara 1 Tingkat Internasional

"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," ia mengungkapkan.

Sementara Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah.

"Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat, kemudian mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," kata Ahmad Sari.

Seperti diketahui, pada 29 Mei 2022 secara serentak di sejumlah daerah, Khilafatul Muslimin menggelar konvoi mengampanyekan sistem khilafah, menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin dengan rute konvoi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Namun pendirian dari masjid atau tempat Khilafatul Muslimin Ummul Quro Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya I-A No. 2, Kecamatan Tandes itu belum mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Karenanya melalui kegiatan ini diharapkan semua pemeluk umat beragama dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, sehingga bisa terhindar dari paham-paham radikalisme.