Kamis, 29 December 2022 05:00 UTC
RUDAPAKSA. Penjual cilok tersangka rudapaksa pada pelajar SMP diperiksa di Satreksrim Polres Probolinggo Kota, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo Kota
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang penjual cilok di Kota Probolinggo diringkus petugas kepolisian lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi pelajar SMP.
Terduga pelaku adalah NEP, 34 tahun, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Proboinggo. Dalam aksinya, pelaku diketahui telah tiga kali melakukan radupaksa terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah ada razia ponsel di sekolah tempat korban belajar oleh gurunya.
BACA JUGA: Tujuh Pemuda Pelaku Rudapaksa Anak di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara
Di saat pemeriksaan itulah, didapati bukti pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang isinya saling curhat. Curiga akan hal tersebut, pihak guru lantas menyampaikannya kepada orang tua.
"Di situ pihak orang tua lantas menanyakannya kepada korban. Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya terkait apa yang dialaminya," kata Jamal, Kamis, 29 Desember 2022.
Karena anaknya mengalami tindak asusila, orang tua melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan pelaku ditangkap.
Menurut Jamal, korban mengenal pelaku lantaran pelaku memang kerap berjualan cilok di sekolah tempat korban menimba ilmu. Di saat beli cilok itu, pelaku meminta nomor ponsel korban.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Pelajar di Probolinggo Jadi Korban Rudapaksa Teman Sebaya
"Aksi pelaku kepada korban terjadi sekitar Agustus, September, dan Oktober yang dilakukan di hotel. Untuk razia ponsel hingga akhirnya terungkap beberapa hari lalu atau Desember ini," kata Jamal.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum kepada korban dan keterangan para saksi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Jamal memungkasi.