Senin, 12 December 2022 07:00 UTC
TERSANGKA RUDAPAKSA. Para tersangka rudapaksa saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Senin, 12 Desember 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tujuh pemuda yang dilaporkan atas perbuatan rudapaksa terhadap seorang anak yang masih berusia di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Senin, 12 Desember 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah para pelaku telah mengakui perbuatannya disertai bukti-bukti yang cukup.
Arsya menyebutkan para tersangka antara lain berinisial MF, 21 tahun; AR, 20 tahun; MA, 22 tahun; AW, 22 tahun; MKA, 20 tahun; MYS, 18 tahun; dan AFR, 21 tahun. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Arsya, peristiwa bermula saat korban warga Kecamatan Kraksaan berkenalan dengan MF melalui media sosial WhatsApp. Setelah satu minggu berkenalan, keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di rumah teman korban, Selasa malam, 6 Desember 2022.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Rudapaksa, Tujuh Pemuda di Probolinggo Ditangkap
Setelah bertemu, MF kemudian mengajak korban keluar dengan alasan kalau di rumah temannya tidak bisa leluasa mengobrol. Oleh pelaku, korban dibawa ke areal hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading.
"Nah, di sana sudah ada pelaku lainnya yang menunggu. Korban sebenarnya sudah ketakutan serta meminta pulang. Namun pelaku dan teman-temannya malah memaksa korban agar menenggak minuman keras jenis arak," kata Arsya.
Korban juga sempat menolak minum minuman keras tersebut. Namun, para pelaku yang sedari awal memang telah berniat jahat, kemudian mencekoki korban minuman keras hingga teler.
"Setelah teler itulah, korban selanjutnya dibawa ke tempat yang lebih sepi. Lalu secara bergantian, (mereka) menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya," kata Arsya.
Agar korban tidak berontak, para tersangka masing-masing memegangi tubuh korban. Ada yang bertugas melucuti pakaian korban, memegangi tangan korban dan meluruskan kaki korban.
BACA JUGA: Oknum Guru di Probolinggo Melakukan Rudapaksa Siswanya Sejak Kelas 4 SD
Pasca kejadian, korban kemudian pulang ke rumahnya. Pihak orang tua yang mendapati pengakuan korban akhirnya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, petugas yang sudah mengantongi identitas para pelaku, lansung melakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 76 E junto pasal 82 dan/atau pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.