Senin, 26 October 2020 10:20 UTC
SIDANG: Suasana sidang yang diikuti terdakwa dengan daring di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menolak dengan jawaban atas pembelaan terdakwa Mastukhin perkara penganiayaan yang dilakukan terhadap saksi korban Imron (45) seorang takmir masjid desa Serah, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Penolakan secara tertulis itu dibacakan Jaksa AA Ngurah Wiraya di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Rina Indrajanti dan penasehat hukum terdakwa di ruang sidang Tirta, Senin 26 Oktober 2020.
Dibacakan Ngurah, bahwa semua pembelaan atas tuntutan yang diberikan terdakwa telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut, begitu juga dengan saksi-saksi yang memberikan keterangan.
Salah satu yang dianggap tidak sesuai atau keberatan penasehat hukum terdakwa, seperti surat hasil visum et repertum yang hanya dilakukan oleh tim medis Puskesmas, dan tidak dilakukan oleh ahlinya.
BACA JUGA: Aniaya Takmir, Pengusaha Pasir di Gresik Dituntut Satu Tahun
Jaksa Ngurah beranggapan penasehat hukum terdakwa mengada-ada, menurut dia hasil visum sudah sesuai dan sah untuk dijadikan bukti dalam persidangan, dan tidak patut untuk dijadikan pembelaan.
"Hal ini telah sesuai dengan pasal 184 KUHP bahwa surat visum merupakan alat bukti yang sah, dutambah keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dan sah, dimana pembuat surat (visum) juga telah disumpah sebelumnya," kata Ngurah dalam pembacaan tanggapan, Senin 26 Oktober 2020.
Pada jawaban diatas, jaksa juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah masuk dalam unsur pidana, dimana terdakwa terbukti menghendaki dan mengetahui apa yang akan timbul dalam perbuatan penganiayaan.
"Akibat perbuatan terdakwa maka timbul adanya kerugian fisik maupun psikologis bagi korban. Kami tetap dengan tuntutan dan memohon majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dan tuntutan terdakwa pasal 351 ayat (1) KUUHP sudah memenuhi unsur," tegasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Tampik Keterangan Saksi dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Takmir Masjid
Ditambah lagi dengan tiga orang saksi yang dihadirkan saat sidang sebelumnya, mereka (saksi) juga membenarkan atas perbuatan terdakwa terhadap korban Imron yang juga sebagai saksi saat sidang sebelumnya.
Sebagai catatan, Kejari Gresik menuntut Maftukhin dengan pidana penjara satu tahun, karena terbukti menganiaya seorang takmir masjid desa setempat. Dalam amar tuntutan, Jaksa menilai unsur penganiayaannya adalah, terdakwa melakukan perbuatan pemukulan di punggung korban yang mengakibatkan rasa sakit, dan dibuktikan dengan surat hasil Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Penganiayaan itu berawal terdakwa mengaku kesal merasa difitnah korban, akibat pasir yang dikirimkan dianggap tidak sesuai dengan keinginan panitia pembangunan masjid, terdakwa marah dan melakukan penganiayaan pada Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
