Sabtu, 26 January 2019 13:13 UTC

Ilustrasi. Foto: Airforcemedicine.af.mil.
JATIMNET.COM, Surabaya – Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya mengembangkan penelitian terapi sel punca (stemcell) bagi pengobatan pasien. Di luar negeri, cara penyembuhan yang sedang populer di dunia medis itu disebut sangat mahal harganya.
Di Jerman misalnya, menurut Direktur Utama RSUD Dr Soetomo Joni Wahyudi, pasien harus mengeluarkan uang senilai Rp 400 juta-Rp 600 juta untuk mendapatkan terapi sel punca. Jumlah itu bisa jadi lebih mahal jika sudah terpatenkan, karena pasien harus menanggung sejumlah biaya non medis.
“(Harga) kami belum sampai segitu. Tidak sampai setengah dari harga di luar negeri," katanya di sela konferensi bertema “Sel punca dan rekayasa jaringan dalam aplikasi medis” di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu 26 Januari 2019.
BACA JUGA: Jadi Tren Medis Dunia, RSUD Soetomo Teliti Terapi Stemcell
Tapi, Joni enggan memerinci harga terapi sel punca di rumah sakit Dr Soetomo. Yang jelas, kata dia, karena masih bersifat penelitian, ongkos ditanggung bersama antara laboratorium dan pasien, serta harus disetujui pasien.
Biaya terapi bisa berbeda, sesuai dengan penyakit dan jenis penanganan medis diterima pasien. Misalnya saja, untuk menanam sel punca pada otak penderita stroke, pasien butuh mengeluarkan biaya operasi serta reagensia (zat tertentu) yang harus dibeli. “Kalau pasien tidak membutuhkan operasi, ya hanya mengeluarkan biaya untuk reagensia,” katanya.
Ia mengatakan penggunaan sel punca dalam dunia medis masih dalam penelitian. Belum ada yang memastikan keamanannya, sehingga butuh proses panjang dan melewati ribuan penelitian hingga bermanfaat bagi pasien.
BACA JUGA: Ribuan Penyedia Jasa Pengobatan Tradisional Tak Berizin
"Mungkin untuk ortopedi penyambungan tulang sebentar lagi (ada hasilnya) karena sampel (penelitiannya) cukup banyak," katanya.
Peneliti sel punca asal Universitas Airlangga Surabaya Achmad Chusnul Romdoni mengatakan ada beberapa tantangan sebelum sel punca benar-benar bisa dinikmati manfaatnya. Di antaranya aturan yang memperbolehkan penggunaan sel ini dalam pengobatan.
Menurut dia, sejauh ini belum ada aturan pasti. Hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tidak boleh mendapatkan sel punca dari janin. "Kita boleh gunakan sel dari orang yang sudah dewasa," katanya.
