Logo

Jadi Tersangka, Tagar #BebaskanDandhyLaksono Dicuitkan Puluhan Ribu Akun 

Reporter:

Jumat, 27 September 2019 05:45 UTC

Jadi Tersangka, Tagar #BebaskanDandhyLaksono Dicuitkan Puluhan Ribu Akun 

Dandhy Dwi Laksono. Foto: Tangkapan layar Youtube Watchdoc

JATIMNET.COM, Surabaya – Penetapan Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan produser film dokumenter Watchdoc, sebagai tersangka memantik munculnya tanda pagar #BebaskanDandhyLaksono di Twitter. Tagar itu kini telah dicuitkan sebanyak 31 ribu kali. 

Pantauan Jatimnet.com pada Jumat, 27 September 2019 siang, mencatat tagar itu telah dicuitkan sebanyak 31,4 ribu kali. Sejumlah selebritis serta seniman di Indonesia turut mencuitkan tagar tersebut.

Akun milik seniman Sudjiwo Tedjo @sudjiwotedjo beberapa kali mencuit menggunakan tagar tersebut.
“Aku tak setuju pendapatmu, tapi akan kubela sampai mati hak kamu untuk berpendapat” Voltaire, filsuf Prancis. #bebaskandandhylaksono,” cuitnya.

Selain seniman yang dikenal dengan sebutan Presiden Jancukers itu, sutradara film Gundala, Joko Anwar juga mencuit meminta Dandhy dan Ananda Badudu dibebaskan, serta dihapusnya UU ITE.

BACA JUGA: Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Dasar 1945” #BebaskanAnandaBadudu, #BebaskanDandhyLaksono, #hapuskanpasalkaretUUITE” cuitnya lewat akun @jokoanwar.

Tak ketinggalan, novelis yang juga mantan jurnalis Okky Madasari juga mencuitkan tagar yang sama lewat akunnya @Okkymadasari.

“Pak @jokowi sehat? Sudah gak bisa lagi marah dan berkata keras. Sedih dan lemas, Pak. #BebaskanDandhy #BebaskanDandhyLaksono #bebaskantemankami”.

BACA JUGA: Aji Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sementara, Dandhy telah dibebaskan dari Polda Metro Jaya dengan status tersangka melanggar UU ITE.

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kami enggak melakukan penahanan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, Jumat 27 September 2019, dilansir dari Suara.com.

Selain itu, Ananda Badudu juga telah dibebaskan tanpa status tersangka, setelah dijemput di tempat kosnya pada Jumat, 27 September 2019, dini hari. 

BACA JUGA: Sempat Ditahan, Ananda Badudu Dilepaskan

"Saya salah satu orang yang beruntung dan punya privillage untuk bisa segera dibebaskan," ujar Ananda di Polda Metro Jaya.

"Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis dan mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," katanya.