Logo

Jadi Polemik, Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT

Reporter:

Selasa, 22 February 2022 07:00 UTC

Jadi Polemik, Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Setkab.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya - Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tunjangan tersebut tidak bisa langsung dicairkan, dan harus menunggu masa waktu pensiun, yakni di usia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut. Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker, seperti di laman setkab, Senin 21 Februari 2022.

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Baca Juga: Polemik JHT, Muhaimin Minta Menaker Ida Fauziyah Dengarkan Aspirasi Serikat Buruh

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya