Logo

Polemik JHT, Muhaimin Minta Menaker Ida Fauziyah Dengarkan Aspirasi Serikat Buruh

Reporter:,Editor:

Senin, 21 February 2022 03:00 UTC

Polemik JHT, Muhaimin Minta Menaker Ida Fauziyah Dengarkan Aspirasi Serikat Buruh

Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk mendengarkan suara serikat buruh dalam polemik aturan terbaru JHT. 

Ida Fauziyah merupakan menteri yang berasal dari kader PKB. “Iya, saya sudah minta agar ikut berbicara dengan serikat buruh,” tutur Muhaimin Iskandar saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Darul Arifin, Bangsalsari, Jember pada hari Minggu 20 Februari 2022.

Menurut Muhaimin, keputusan Menaker dalam mengeluarkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mesti melewati forum tiga pihak (three partid). Jika terus mendapat resistensi, Muhaimin menyarankan Manaker Ida Fauziyah untuk melibatkan serikat buruh dalam membahas ulang aturan tersebut.  

“Itu kan hasil pembicaraan dengan serikat buruh juga. Saya sudah tanya ke bu ida, tentang hasil pembicaraan dalam forum three partid. Kalau penolakannya tinggi, sebaiknya, dievaluasi saja bersama,” papar pria yang juga Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra ini.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin kontroversial dalam aturan tersebut, yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Hal ini merubah ketentuan sebelumnya, yakni JHT bisa dicairkan paling cepat 1 bulan setelah pekerja tersebut pensiun atau di PHK. 

Dalam beberapa kesempatan, Menaker Ida Fauziyah beralasan, perubahan tersebut agar JHT sesuai dengan fungsinya, sebagai jaminan di hari tua. Adapun bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Omnibus Law.