Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus memantau mengenai dinamika yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur bersama BPJAMSOSTEK terjunkan 50 Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan program ketenagakerjaan 25 perusahaan di Kabupaten Mojokerto.