Rabu, 25 November 2020 04:20 UTC
Kadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo yang saat ini juga menjabat Pjs Bupati Mojokerto saat menyampaikan seni dan skill kesiapan terhadap 50 Pengawas Ketenagakerjaan sebelum melakukan dorongan kepatuhan terhadap perusahaan. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur bersama BPJAMSOSTEK terjunkan 50 Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan program ketenagakerjaan 25 perusahaan di Kabupaten Mojokerto.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, bahwa masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran di Jawa Timur.
Beberapa diantaranya terdapat di Kabupaten Mojokerto, sekitar 25 perusahaan yang sudah termaping pihaknya. “Dari yang belum patuh kita petakan 25 perusahaan dilakukan kunjungan bersama agar ada komitmen dari perusahaan menjadi patuh," katanya, Rabu, 25 November 2020.
Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Seperti diketahui, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM)
“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan dan pembinaan pemberi kerja atau badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto," ucapnya.
Dodi menyebutkan, jika pengawasan terpadu yang melibatkan puluhan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto ini merupakan pilot project. Jika upaya ini berhasil membuat puluhan perusahaan yang termaping menjadi patuh, maka akan diterapkan di Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur.
"Sebab baru 5 persen yang patuh, dari hasil tersebut kita berharap pagi ini ada peningkatan pencapaian kepatuhan di semua perusahaan," tegasnya.
Semantara Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menyebutkan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans memang berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan. Bahkan juga memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.
"Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar," katanya.
Himawan menyebut, nantinya usai dilakukan pengawasan terpadu serentak selama sehari di 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya akan melakukan evaluasi berdasarkan laporan Pengawas Ketenagakerjaan yang harus diselesaikan hingga Jumat, 27 November 2020 nanti.
"Nanti perlu dilaporkan apakah cara ini apa efektif untuk menerapkan kepatuhan perusahaan. Kita dampingi kita dorong mereka, buat time line dari 25 perusahaan yang terpetakan. Harus ada eksen plain yang jelas, biar hasilnya juga jelas harus diambil tindakan seperti apa," tegas Himawan yang saat ini menjabat Pjs Bupati Mojokerto.
Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini dilakukan bersama-sama juga untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
"Hanya saja tetap akan didorong terlebih dahulu untuk menjadi patuh dengan program ketenagakerjaan. Tidak ujuk-ujuk langsung diberi sanksi, bertahaplah. Makanya kita tunggu laporannya sampai Jumat nanti, biar tahu harus bertindak seperti apa," pungkas Himawan.
