Logo

Istri Hamil Delapan Bulan Dijual untuk Swinger

Reporter:

Selasa, 09 October 2018 10:37 UTC

Istri Hamil Delapan Bulan Dijual untuk Swinger

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra (kiri) menginterogasi pasangan suami istri pelaku swinger Eko Hardianto-Dwi di Polda Jatim, Selasa 9 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pasangan suami-istri Eko Hardianto (31) dan Dwi (28) yang beralamatkan Jalan Diponegoro, Surabaya lantaran melakukan swinger (tukar suami-istri untuk fantasi seksual) dengan pasangan lain.

Keduanya ditangkap di Hotel Oval, Jalan Diponegoro Surabaya bersama pasangan suami-istri lainnya, 7 Oktober 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku (Eko) menawarkan kegiatan berganti pasangan suami-istri (swinger) di Twitter dengan akun @ekodok87 atau @pasutri94,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra di Polda Jatim, Selasa 9 Oktober 2018.

Pada saat penangkapan, pasangan suami istri ini tengah melakukan aktivitas swinger dengan pasangan suami-istri lainnya, yang masih ditetapkan sebagai saksi. Adapun Eko resmi ditetapkan sebagai tersangka dan istrinya yang masih sebatas saksi.

Umumnya, lanjut Juda, pelaku menawarkan aktivitas swinger kepada pasangan suami istri yang masih berusia 22 hingga 29 tahun, dengan tarif sekali kencan Rp 750.000.

Juda mengaku kaget lantaran saat pemeriksaan istri Eko, Dwi tengah hamil delapan bulan dan merupakan anak ketiganya.

“Yang membuat miris adalah istri Eko sedang hamil, dan malah dimanfaatkan untuk kegiatan swinger kepada dua pasangan suami-istri lainnya,” beber Juda.

BACA JUGA: PESTA SEKS TUKAR PASANGAN DI MALANG DIGEREBEK

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasangan Eko-Dwi ini sudah melakukan swinger tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, keduanya kerap berhubungan swinger dengan suami-istri yang sah di sebuah hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo maupun Surabaya.

“Berdasarkan barang bukti yang kita sita, ada buku nikah suami-istri yang sah. Bisa jadi aksi sebelum-sebelumnya juga dengan pasangan yang sah,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750.000, enam lembar buku nikah asli, satu lembar bill (tagihan) hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat unit telepon seluler.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. “Acaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Juda.