Logo

Istri Bunuh Suami Lantaran Takut Dicekik

Reporter:,Editor:

Senin, 02 September 2019 13:28 UTC

Istri Bunuh Suami Lantaran Takut Dicekik

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto (tiga dari kanan) menginterogasi Sukantri terkait pembunuhan terhadap suaminya, Senin 2 September 2019. Foto: Zulkifli.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Rumah tangga pasangan suami-istri Toyaman (55) dan Sukantri (45) berakhir. Penyebabnya Sukantri menghabisi suaminya dengan cara dipukul menggunakan balok sepanjang satu meter sebanyak tiga kali, Senin 2 September 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.

Balok kayu yang biasa digunakan untuk menumbuk jagung itu dibuat memukul suaminya saat terlelap. hantaman balok kayi itu membuat suaminya meninggal dunia di dalam kamar. Padahal pasangan ini telah membangun rumah tangga selama sepuluh tahun.

Pasca pembunuhan itu, Sukantri yang merupakan warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo itu menuju rumah kepala dusun untuk memberikan pengakuan.

Mendapati pengakuan itu, Kepala Dusun Sutikno membawa pelaku ke Mapolsek Sumber, hingga akhirnya diserahkan ke Mapolres Probolinggo.

BACA JUGA: Puluhan Napi Narkoba Lapas Kelas 2B Probolinggo Dirukiah

Adapun jenazah korban Toyaman langsung dievakuasi keluarga ke kamar jenazah RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo, guna dilakukan visum.

Kepada wartawan, Sukantri melakukan aksi tersebut lantaran kesal dengan sikap suaminya. Sebab suaminya kerap pulang malam dan membuat keduanya cekcok. Saat suaminya ditegur, justru Sukantri diancam akan dicekik lehernya.

“Ancaman itu membuat saya tidak bisa tidur. Kemudian saya berpikir, dari pada saya dicekik lebih baik saya bunuh (Toyaman) duluan,” pengakuan Sukantri di Mapolres Probolinggo Senin 2 September 2019.

Dia mengaku suaminya tidak mau mengakui kesalahan saat ditegur karena pulang malam. Justru teguran itu membuat Toyaman marah-marah dan mengancamnya.

BACA JUGA: Gelap Mata Karena Harta

“Saya bunuh dia pakai kayu, karena saya bingung mau pakai apa. Saya lebih baik bunuh dia duluan, karena saya kasihan anak-anak. Jika saya meninggal dulu, siapa yang mau merawat anak-anak,” Sukantri menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan pelaku terancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Eddwi menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari olah TKP, petugas mengamankan balok kayu penumbuk jagung, bantal, dan seprei kamar korban sebagai barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan karena takut dibunuh dulu. Namun sebelumnya keduanya kerap cekcok, karena korban sering pulang malam. Penyebab lainnya, masih kami dalami,” jelasnya.