Logo

Insiden Surabaya Membara, PT KAI Mengaku Tidak Ada Koordinasi

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 November 2018 15:36 UTC

Insiden Surabaya Membara, PT KAI Mengaku Tidak Ada Koordinasi

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 mengaku tidak ada kordinasi dari pihak penyelenggara drama kolosal Surabaya Membara sehingga tidak ada larangan khusus menonton di viaduk.

Manager Humas PT KAI Daop 8, Gatut Sutyatmoko menjelaskan tidak adanya kordinasi dari pihak penyelenggara dengan PT KAI Dops 8 membuat banyaknya penonton yang berdesak desakan di viaduk pahlawan.

Sehingga tidak adanya larangan untuk tidak menonton di atas viaduk Pahlawan. "Rel kereta api di viaduk pahlawan itu masih aktif dan sering dilewati," ungkapnya, Jumat 9 November 2018.

BACA JUGA: Penonton Drama Kolosal Surabaya Membara Terserempet KA

Gatut mengatakan rel kereta api di viaduk pahlawan kerap dilewati kereta penumpang maupun barang. "Jadi sangat berbahaya jika ada orang yang bermain maupun menonton sesuatu di atas viaduk pahlawan," ucapnya.

Menurut Gatut, sebelum kereta api melintasi kawasan viaduk pahlawan, kereta api sudah lebih dulu membunyikan seruling kereta api atau sirine. "Kereta sudah sesuai SOP yang ada, jika melintas di kawasan viaduk dengan membunyikan sirine atau seruling kereta api," ucapnya.

BACA JUGA: Insiden Surabaya Membara, Dua Meninggal Dan Belasan Luka-Luka

Selain itu, Gatut mengatakan saat akan melintasi viaduk pahlawan, kereta api KRD sudah mengurangi kecepatannya. "Saat melintas kereta berkecepatan 15 kilometer per jam yang biasanya kereta harus berjalan dengan kecepatan 30 kilometer per jam," kata Gatut.

Gatut juga menambahkan jika kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak apa bila ada orang di sekitar rel kereta api. "Jadi sangat berbahaya sekali jika bermain atau bahakan menonton sesuatu dari atas viaduk," bebernya.

Menurutnya perjalanan kereta api telah diatur dalam undang undang, seperti yang tertuang dalam pasal 181 ayat (1) UU 23/27. Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. "Semua sudah ada di peraturan perundang undangan perkeretaapian," ucap Gatut.