Rabu, 05 September 2018 04:22 UTC
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang 2015 di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu, 5 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 5 September 2018.
Berdasarkan pantauan Jatimnet.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Sementara ke-18 anggota DPRD Kota Malang hadir lengkap dan sebagian besar mengenakan kemeja putih.
Di antaranya, Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Slamet (SAL), Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO) dan Yaqud Ananda Gudban (YB).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlihat hadir tiga orang, diantaranya adalah Arif Suhermanto. Sementara tim penasihat hukum dari seluruh terdakwa sekitar 11 orang.
Sementara sebagai saksi, dihadirkan tiga orang dimulai dari Ribut Harianto, anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019, Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang Fraksi PAN periode 2014-2016, dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.
Sebagai catatan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka seluruhnya diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pembahasan APBD-P 2015.
Total yang yang dibagikan Anton sebesar Rp 600 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.
