Logo

Ini Syarat GPN Bisa Digunakan sebagai Transaksi Interanasional

Reporter:

Minggu, 29 July 2018 13:55 UTC

Ini Syarat GPN Bisa Digunakan sebagai Transaksi Interanasional

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Jatim Yudi Harymukti (kiri), bersama Gubernur Jatim Soekarwo (dua dari kiri), dan Kepala Perwakilan BI Jatim (dua dari kanan) saat menghadiri pembukaan Pekan GPN di kantor BI Jatim, Surabaya, Minggu, 29 Juli 2018.

JATIMNET.COM – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diharapkan dapat menjadi alternatif sistem transaksi nasional. Selama ini, perbankan Indonesia masih bersandar kepada penyedia jasa transaksi asing.

Deputi Kepala Perawakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur Yudi Harymukti mengatakan bahwa sudah 15 tahun lebih Indonesia berencana membuat national gateway payment sendiri.

“Kalau Cina punya Unionpay yang bisa dipakai di mana-mana dan Malaysia punya (MyCard). Kenapa kita tidak?” terangnya, usai membukan pekan GPN, di kantor BI Jatim, Surabaya, Minggu, 29 Juli 2018.

Ia menambahkan, GPN menjadi rancangan diplomatik (plan diplomatique) yang memiliki dasar hukum kuat seperti yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No 19/8/PBI/2017. GPN diharapkan dapat menekan beban operasional perbankan, dan dapat meningkatkan devisa karena penerusan transaksi pembayaran dilakukan di dalam negeri.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk tertinggi di ASEAN, Indonesia menjadi pasar yang empuk bagi wilayah ekspansi sistem transaksi asing. “Bahkan China dengan Unionpay-nya sudah bicara ke kita dan menawarkan jasanya. Karena itu, adanya GPN menjadi bargaining position buat kita,” papar Yudi.

Sejauh ini BI sudah melakukan dialog dengan beberapa negara agar GPN bisa digunakan di beberapa negara. Tetapi untuk sementara ini, fokus BI adalah mengenalkan kartu ATM berlogo ke masyarakat Indonesia.

“Prinsipnya kami ingin menjadi tuan rumah di negara kita dulu. Kalau sudah sampai digunakan seluruh penduduk Indonesia yang lebih dari 300 juta jiwa, ini bisa menjadi langkah besar buat industri perbankan,” pungkas dia.

GPN merupakan sebuah sistem transaksi nasional (national payment gateway) yang dimiliki Indonesia. Seperti yang dimiliki oleh Cina dengan Unionpay, Amerika Serikat memiliki Visa, Jepang punya JCB, Malaysia punya MyCard dan Singapura punya Nets.

Karena tidak memiliki sistem pembayaran sendiri, maka pemprosesan transaksi nontunai dengan kartu debit atau kredit di Indonesia, dilakukan dengan memanfaatkan jasa sistem transaksi asing ini.

Ringkasnya, konsep GPN untuk melokalkan proses transaksi pembayaran yang selama ini dilakukan di luar negeri, baru kemudian kembali ke dalam negeri.