Senin, 16 December 2019 16:47 UTC
POTENSI PAJAK. Salah satu mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi dengan kelengkapan administrasi dan tengah ditahan di Polda Jatim. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat terdapat 7.628 unit mobil mewah di Jawa Timur hingga tahun 2018. Dari catatan tersebut Bapenda mencatat potensi pajak yang didapat Rp 125,4 miliar per tahunnya.
Diterangkan Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprijanto 7.628 unit terdiri atas, Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes Benz 498 unit, Porsche 207 unit, Hummer 65 unit, Land Rover 60 unit, Range Rover 55 unit, McLaren dua unit, dan Aston Martin satu unit.
“Sekitar delapan persen atau kurang lebih 600 unit mobil itu belum membayar pajak oleh pemiliknya. Kemungkinan taksirannya sekitar Rp 10 miliar,” kata Boedi Senin 16 Desember 2019.
BACA JUGA: Bertambah Lima Mobil Mewah yang Ditahan Polda Jatim
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah mengamankan 14 mobil mewah dari berbagai merek secara bertahap. Sebelumnya Polda Jatim menahan delapan unit mobil mewah setelah mobil Lamborghini terbakar di Jalan Mayjen Sungkono 8 Desember 2019.
Selanjutnya Polda Jatim melakukan patrol di sejumlah jalan raya dan mendatangi ke rumah pemilik mobil mewah. Hasilnya Polda Jatim total mengamankan 14 unit mobil mewah.
BACA JUGA: Dokumen Bermasalah, 9 Mobil Mewah Diamankan Polda Jatim
“Kami amankan mobil mewah dari Surabaya dan Malang terkait dengan kelengkapan surat-surat kendaraan. Itu dasarnya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim.
Adapun kelengkapan surat yang dimaksud yakni BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Syarat itulah yang harus dibawa pemilik bila ingin mengambil mobil mewah tersebut.