Logo

Ini Peran Pelaku Pembunuhan Berencana di Pasuruan

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 September 2019 12:47 UTC

Ini Peran Pelaku Pembunuhan Berencana di Pasuruan

PERAN BERBEDA. Tiga pelaku pembunuhan memiliki peran dalam melakukan pembunuhan terhadap Ribut Setiawan. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menerangkan peran tiga pelaku pembunuhan terhadap Ribut Setiawan di area pertambangan PT Etika, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap adalah Sugiyanto (43) warga Kecamatan Paserpan Kabupaten Pasuruan, Hariyanto (39) dan Jumadi (36) keduanya warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pembunuhan,” kata Gideon Arif Setyawan, Minggu 29 September 2019. Sementara empat pelaku lainnya Syaiful, Hariyanto Romli, Arifin alias Ipin, dan Farhan alias Ferri masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Polda jatim Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

Hariyanto, diterangkan Gideon, berperan sebagai pengemudi mobil Toyota Kijang. Dia juga berperan memantau lokasi pembuangan, selain sopir. Namun eksekutor pembunuhan adalah Jumadi yang merupakan orang suruhan Syaiful (DPO).

Peran Jumadi, diterangkan Gideon, menyeret korban ke dalam mobil, kemudian memukul memakai kunci pembuka ban. Korban juga diikat menggunakan jaket dan lehernya dijerat (dicekik) dengan tali.

Selanjutnya Jumadi bersama komplotan membuang jenazah ke area pertambangan. “Korban selanjutnya ditemukan warga,” lanjut Gideon.

Adapun peran Sugiyanto mengikat kaki serta menarik tali untuk menjerat leher korban. Aksi Sugiyanto ini juga dibantu Romli dan Arifin (keduanya DPO).

BACA JUGA: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Syaiful (DPO) bersama enam orang suruhannya meminta korban menunjukkan lokasi sepeda motornya yang digadaikan korban.

Ribut Setiawan tidak dapat menunjukkan lokasi kendaraan yang digadaikan. Hal ini membuat Jumadi melakukan pengainiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Dengan perbuatan ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun hingga hukuman mati,” ucap Gideon.