Logo

Ini Modus Penyimpanan Sabu-sabu Seberat Hampir 5 Kilogram

Reporter:,Editor:

Senin, 28 October 2019 15:14 UTC

Ini Modus Penyimpanan Sabu-sabu Seberat Hampir 5 Kilogram

MODUS LAMA. Polres Lumajang menunjukkan barang bukti sabbu-sabu yang dibungkus teh hijau pada ungkap kasus, Senin 28 Oktober 2019. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Lumajang – Polres Lumajang mengungkap modus yang digunakan Hanif Rohman, pemilik sabu-sabu seberat 4,87 kilogram. Warga Kecamatan Tempeh itu ditangkap berkat pengembangan pada kasus sebelumnya.

“Pelaku membungkus sabu-sabu kemudian melapisinya dengan bungkus teh hijau, ini cara lama untuk mengelabuhi petugas,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sabhan dalam konferensi pers, Senin 28 Oktober 2019.

Menurutnya, cara tersebut tidak dapat mengelabuhi petugas, karena aparat kepolisian telah mendapatkan info akurat tentang peredaran narkoba di Lumajang. Salah satunya kerjasama dengan Polda Jatim maupun polres jajaran.

BACA JUGA: Warga Lumajang Simpan Sabu-Sabu Hampir Lima Kilogram di Rumahnya

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di kotanya sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Tak terhitung korban narkoba, terutama di kalangan anak-anak muda.

“Invasi narkoba begitu masif, menerobos semua kalangan. Mulai dari level tukang becak sampai pejabat. Semuanya tak berkutik,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Lumajang menangkap Hanif Rohman (27) warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polres Lumajang

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,87 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Ali Wafa (26), warga Sokobana Kabupaten Sampang.

Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 77,7 gram pada akhir September 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan Ali Wafa diketahui jika barang tersebut berasal dari hanif Rohman.