Selasa, 16 July 2019 03:07 UTC
BARANG MEWAH. Wakapolresta Malang Kompol Arie Trestiawan (kanan) didampingi Kabag Humas Polresta Malang NI Made Seruni Marhaeni menunjukkan barang bukti yang dicuri DIY. Foto: Oky Dwi.
JATIMNET.COM, Malang – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama DIY berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian perhiasan milik majikannya senilai Rp 850 juta.
Wakil Kepala Polresta Malang, Kompol Arie Trestiawan menyatakan modus yang digunakan DIY (46) dengan memasuki kamar tidur korban atau majikannya. Pelaku diduga menggasak barang perhiasan tersebut pada saat rumah korban sedang sepi.
“Ada 13 macam perhiasan yang dicuri dari majikannya yang seorang dokter di sebuah rumah sakit di Malang,” kata Kompol Arie Trestiawan di Mapolresta Malang, Senin, 15 Juli 2019.
BACA JUGA: Pelaku Jambret Probolinggo Sambar Kalung 26 Gram di Leher Nenek
Pelaku, ditambahkan Arie Trestiawan, baru bekerja sekitar enam bulan. Sementara aksi pencurian dilakukan sekitar sebulan lalu setelah keluar rumah tanpa izin. Pada saat bersamaan, korban merasa ada baju yang hilang. Kemudian korban mengecek perhiasannya yang disimpan di bawah tempat tidur, turut raib.
Korban kemudian melaporkan ke kepolisian pada 3 Juli 2019. “Berbekcal ciri-ciri tersangka, kami membekuk DIY, saat kencan di sebuah Villa Gang Macan, Songgoriti, Kota Batu,” Arie Trestiawan menambahkan.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan lima buah perhiasan berupa berlian dan emas yang bernilai jutaan rupiah. Aparat kepolisian tengah memburu sisa perhiasan yang telah dijual pelaku kepada penadah.
BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk Penadah Komplotan Curanmor Antar Kota
Kepada polisi, DIY mengaku tidak sendirian beraksi. Dia dibantu dua temannya DS (36) dan SS (34), merupakan pasangan suami istri yang ditangkap bersama DIY. Keduanya berperan sebagai penadah dan telah menjual perhiasan hasil curian senilai Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, DIY dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP subsider pasal 362 KUHP. “Ancamannya pidana lima tahun. Adapun DS dan SS dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara,” Kompol Arie Trestiawan memungkasinya.