
PENANGGUHAN UMK: Sebanyak 113 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan UMK, karena masalah finansial. Grafis: Gilas Audi.

Reporter
Gilas AudiSenin, 13 Januari 2020 - 02:59
Editor
Bruriy SusantoDISNAKERTRANS Jawa Timur menyebutkan setidaknya ada 113 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
Seluruh perusahaan rata-rata mayoritas beralasan tidak mampu secara finansial untuk menaikkan UMK tahun. Seperti Pasuruan, Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto.
Setidaknya ada 29 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kemudian diikuti Surabaya dan Sidoarjo yang masing-masing 24 perusahaan mengajukan. Gresik terdapat sembilan perusahaan menangguhkan UMK tahun ini.
Sedangkan Kabupaten Mojokerto tujuh perusahaan, serta Kota Kediri enam perusahaan. Sisanya di Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Lamongan dan Pacitan masing-masing dua perusahaan. Selanjutnya Banyuwangi, Bojonegoro, Jember, dan Lumajang satu perusahaan.