Ini Catatan Bawaslu Ponorogo Soal Petahana Rombak Pejabat

Satria

Reporter

Satria

Senin, 23 Desember 2019 - 11:21

ini-catatan-bawaslu-ponorogo-soal-petahana-rombak-pejabat

Ketua Bawaslu Ponorogo, M. Saifulloh. Foto: Gayuh Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Rencana mutasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ponorogo mendapat respon dari Bawaslu setempat. Masalahnya terdapat pasal yang mengatur penggantian pejabat daerah oleh petahana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Ketua Bawaslu Ponorogo, M. Saifulloh menyebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 menyebutkan gubernur, bupati maupun wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020, jika ditarik mundur terhitung 8 Janurai 2020 kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat,” kata M. Saifulloh, Senin 23 Desember 2019.

Gus Coy, sapaannya menuturkan jika hal ini dilanggar, sanksi yang didapat bisa pembatalan pasangan calon oleh KPUD. “Jika melebihi masa yang ditentukan dalam penggantian pejabat, diperbolehkan asal ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Ponorogo Tuntaskan Lima Kasus Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni berencana melakukan rotasi kepemimpinan di beberapa OPD jelang akhir masa jabatannya. Wacana itu telah diusulkan dalam rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Ponorogo.

Sekda Pemkab Ponorogo, Agus Pramono membenarkan dalam waktu dekat bupati akan melakukan rotasi ataupun penggantian pejabat eselon 2. Hal ini terkait dengan adanya penggabungan tiga OPD, sehingga pada 2020 dipastikan kepala dinasnya akan dirotasi.

“Kepala Dinas yang sudah menduduki jabatan sudah lebih dari dua tahun akan dilakukan assessment,” Agus menjelaskan.

Tiga OPD yang rencananya akan digabung adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas ini digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Hapus Formasi CPNS untuk PPPK

Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olah Raga digabung dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. Terakhir Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Peternakan, Perikanan dan Perkebunan

Dia menambahkan akan ada enam pejabat eselon dua yang akan dilakukan assessment, karena sudah menduduki kepala dinas lebih dari dua tahun. “Salah satunya Pak Junaedi Kepala Dishub, sudah lebih dari dua tahun,” imbuhnya.

Agus Pramono kepada awak media menyebutkan usulan penggabungan tiga dinas sudah disampaikan pada rapat paripurna November lalu. Adapun implementasinya baru dilaksanakan pada 1 Januari 2020.

Baca Juga