Kamis, 28 February 2019 12:59 UTC
Ilustrasi larangan baterai Lithium-Ion. Foto: eeNewsEurope
JATIMNET.COM, Surabaya - Departemen Transportasi AS dan Administrasi Penerbangan Federal mengeluarkan peraturan baru dalam membawa baterai lithium-ion di dalam pesawat.
Aturan ini diberlakukan pada baterai lithium-ion lantaran keberadaanya berpotensi menyebabkan kebakaran saat pesawat mengudara.
Aturan itu juga menetapkan pedoman baru untuk baterai lithium-ion yang dibawa dalam perjalanan pesawat. Yaitu baterai diminta tidak boleh terisi daya lebih dari 30 persen.
BACA JUGA: Comot Video Tanpa Izin, Presiden Amerika Diprotes Grup Rock
Pada tahun 2016, Otoritas Penerbangan Sipil Internasional PBB meminta pembatasan serupa untuk semua negara anggota sebagai upaya mencegah risiko kebakaran di dalam pesawat.
"Aturan ini akan memperkuat keselamatan bagi masyarakat yang bepergian dengan mengatasi tantangan unik yang ditimbulkan oleh baterai lithium-ion dalam transportasi," kata Sekretaris Transportasi A.S. Elaine L. Chao dilansir dari www.thecrunch.com, Kamis 28 Februari 2019.
Namun aturan ini tidak berlaku pada penumpang yang membawa baterai lithium-ion dalam tas mereka.
Aturan ini hanya berdampak pada penumpang yang membeli baterai ponsel, baterai eksternal dan perangkat elektronik lainnya yang akan dikirim dengan daya penuh di bagasi ataupun kargo. Alasannya untuk menghindari terjadinya kebakaran saat pesawat mengangkasa.
BACA JUGA: Saran Kadin Jawa Timur Bila Amerika Cabut GSP
FAA mengatakan seluruh perangkat yang mengandung baterai lithium-ion harus dibawa ke dalam tas jinjing penumpang.
Jika perangkat ini dikemas dalam bagasi terdaftar, perangkat itu harus dimatikan sepenuhnya, dilindungi dari aktivasi yang tidak disengaja dan dikemas sedemikian rupa agar terlindung dari kerusakan.
Pada 2017, FAA mendesak komunitas maskapai penerbangan global untuk mempertimbangkan kembali kehadiran baterai lithium-ion pada penerbangan karena risiko kebakaran.
BACA JUGA: Misionaris Kristen Amerika Dibunuh Suku Terasing di Kepulauan Andaman
Berbulan-bulan sebelum penelitian itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri melarang tablet dan laptop dari delapan negara mayoritas Muslim. Tapi larangan ini terkait kewaspadaan atas bahan peledak yang mungkin dibawa ke dalam pesawat.
Larangan yang paling terkenal adalah saat penumpang dilarang membawa Samsung Galaxy Note 7 pada penerbangan komersial karena kegagalan fungsi baterainya sehingga menyebabkan perangkat terbakar dan meledak pada beberapa kasus.