Sabtu, 01 December 2018 05:21 UTC
Ilustrator: Cheppy Changgih
JATIMNET.COM, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Jawa Timur, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Cina terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama mengatakan keempat WNA itu diamankan saat mereka bekerja di lahan bekas PT Volma, yang berada di Jalan Raya Sumobito Kabupaten Jombang.
"Kami melakukan kegiatan pengawasan keberadaan orang asing dan dari informasi yang kami dapat kami amankan empat WNA. Jadi, kami duga keempat WNA ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengungkapkan keempat WNA itu adalah Liu Dong (35), Xiao Mogen (47), Dai Qianming (55) dan Jian Tianxing (39). Semuanya berasal dari Tiongkok. Menurut Rakha, saat petugas datang ke lahan bekas PT Volma, Dusun Betek, Desa/Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tersebut keempat WNA ini sedang membenahi mesin.
Namun di lokasi tersebut tidak nampak adanya aktivitas lainnya dan hanya menemukan empat WNA tersebut. Saat dimintai keterangan, WNA itu bisa menunjukkan paspor dan masih aktif. Namun, untuk izin tinggal tidak sesuai, karena izinnya melakukan kegiatan sosial budaya.
Hal itu bertolak belakang dengan yang mereka lakukan, yakni bekerja. Rakha mengatakan keempat WNA itu diketahui tidak datang bersamaan. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 4 Agustus, 12 September, bahkan ada yang 6 November 2018. Keempat warga Cina ini dibawa petugas ke Kantor Imigrasi sejak pekan lalu.
Rakha menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada empat WNA itu. Bahkan, belum ada sponsor yang menghubungi Kantor Imigrasi. "Untuk itu kami masih proses ini dan kami cek," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Heru Widjajanto mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi terkait dengan keberadaan orang asing di daerahnya, termasuk adanya informasi empat WNA yang kini diamankan itu.
Ia menyerahkan sepenuhnya untuk pemrosesan dari WNA yang diamankan tersebut. Pemkab Jombang akan melakukan pengawasan tenaga kerja asing (TKA). "Dari awal kami berjalan baik untuk pengawasan orang asing dan berbagai permasalahannya. Kami tidak ingin kecolongan adanya TKA di Jombang tapi tidak berizin," kata Heru.
Ia menyebutkan di Jombang ada kurang lebih 68 orang TKA yang tersebar di berbagai perusahaan. Mayoritas mereka sebagai tenaga ahli yang diperbantukan untuk industri alas kaki maupun makanan. (ant)
