Logo

Imigrasi Aceh Barat Libatkan Jurnalis Awasi Orang Asing

Reporter:

Rabu, 27 February 2019 05:38 UTC

Imigrasi Aceh Barat Libatkan Jurnalis Awasi Orang Asing

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto:Pixabay

JATIMNET.COM, Surabaya – Jurnalis diminta ikut terlibat dalam pengawasan terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Aceh Barat. Hal itu disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat.

"Meski tidak masuk struktur tim pengawasan orang asing atau Pora, namun kami tetap melibatkan rekan-rekan media dalam pengawasan ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh Imam Santoso di Meulaboh, Rabu 27 Februari 2019.

Menurutnya, kehadiran kalangan wartawan dalam pengawasan tersebut diharapkan akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait keberadaan warga asing.

BACA JUGA: LBH Pers Tuntut Polisi Usut Kekerasan Jurnalis 

Dengan adanya keterlibatan wartawan, pihaknya berharap tugas yang dijalankan tim pengawasan orang asing akan semakin lebih baik dan bersinergi.

"Seperti diketahui, wartawan adalah mitra pemerintah. Kami akan libatkan rekan-rekan media dalam kegiatan pengawasan orang asing," kata Imam Santoso.

Tidak hanya awak media, kata Imam Santoso, pengawasan terhadap keberadaan orang asing memang wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Dua Jurnalis di Sultra Dipidanakan Karena Berita

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh membentuk Tim Pora dengan melibatkan unsur di antaranya TNI, Polri, pejabat pemerintah daerah, pejabat lembaga negara di Aceh Barat termasuk perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Tim tersebut bertugas mengawasi warga asing serta memudahkan penindakan apabila terindikasi melakukan berbagai pelanggaran selama berada di wilayah Republik Indonesia. (Ant)