Kamis, 15 July 2021 09:40 UTC
Ilustrasi Takbir Keliling. Foto: Gayuh/Dokumen
JATIMNET.COM, Madiun - Pemkot Madiun meniadakan takbir keliling dan salat Iduladha di masjid atau Musala tahun ini. Larangan dari kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun tentang petunjuk teknis Hari Raya Kurban di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19
"Dengan sangat terpaksa takbir keliling, salat Idul Adha di masjid ditiadakan untuk mengurangi kerumunan," kata Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Kamis, 15 Juli 2021.
Untuk tujuan itu, menurut Inda, warga tetap dapat mengumandangkan takbir di rumah masing - masing. Adapun teknisnya dapat menggunakan fasilitas audio visual yang bisa diakses secara daring. Hal ini sebagaimana dilangsungkan pada perayaan serupa pada tahun lalu yang telah dilanda wabah Covid-19.
Baca Juga: Dites Swab, 4 Nakes RSUD Caruban - Madiun Positif Covid-19
Adapun penyembelihan hewan kurban, menurut dia, juga dilakukan secara terbatas. Kegiatan itu hanya dijalankan oleh penyembelih dan perwakilan panitia di beberapa lokasi yang telah ditentukan. "Untuk pembagian hewan kurban di antar ke rumah-rumah penerima atau door to door," ujar dia.
Sementara itu, Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Ahmad Munir menyatakan bahwa ditiadakannya tabiran keliling dan salat Id di tempat ibadah berlaku di daerah dengan status zona merah dan oranye.
Dalam hal ini, Kota Madiun dinyatakan masih termasuk zona merah dan masuk level 4 penanganan Covid-19. "Lebih baik untuk sementara tidak berangkat ke masjid atau Musala selama PPKM darurat ini. Karena menjaga kesehatan itu jauh lebih baik," ujar Munir.
