Logo

Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya Sendiri di Belakang Rumah, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 November 2025 14:00 UTC

Ibu di Banyuwangi Kubur Bayinya Sendiri di Belakang Rumah, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

Polisi saat sedang melakukan olah tempat kejadian perkara. Foto: Dok Polsek Wongsorejo

JATIMNET.COM, Banyuwangi — Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di belakang rumah oleh ibu kandungnya sendiri. Bayi malang itu baru saja dilahirkan oleh SL (33), seorang ibu rumah tangga.

Aksi tragis itu dilakukan SL karena takut menjadi bahan gunjingan warga. Ia merasa malu setelah kembali hamil dan melahirkan, sementara sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan.

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap pada Selasa malam, 4 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus bermula saat NA (56), bibi pelaku, mencurigai perubahan sikap keponakannya setelah mendapat kabar dari warga.

“Warga melihat suami pelaku, M, sempat membuang kantong plastik berisi darah ke sungai. Dari situ saksi merasa curiga,” jelas Eko.

BACA: Pembuang Bayi di Poskamling Probolinggo Ternyata Pasangan Pelajar

NA kemudian mendatangi rumah SL untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Saat memeriksa area belakang rumah, ia menemukan keset yang tertimbun tanah secara mencurigakan.
“Ketika dibuka, terlihat bagian kepala bayi di bawah keset. Saksi langsung berteriak minta tolong dan melapor ke polisi,” ujar Eko.

Petugas yang datang ke lokasi bersama tim medis segera mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Blambangan untuk diautopsi. Sementara itu, SL langsung diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SL melahirkan bayi perempuan itu secara diam-diam tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia mengubur bayinya di halaman belakang rumah karena takut kehamilannya diketahui warga sekitar.

BACA: Identitas Ibu yang Diduga Membuang Bayinya di TPS Probolinggo Terungkap

“Pelaku mengaku panik dan takut dihujat warga, sehingga memilih mengubur bayinya sendiri,” ungkap Eko.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sekop dan keset berwarna hitam yang digunakan untuk mengubur jasad bayi.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 305 KUHP, Pasal 306 ayat (2) KUHP, dan Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan motif dan kondisi psikologis pelaku,” pungkas Eko.