Selasa, 24 September 2019 12:44 UTC
SAMBIL MEROKOK. Sejumlah mahasiswa yang tergabung HMI menolak pengesahan UU KPK dan sejumlah RUU lainnya dalam aksi massa di depan Gedung Grahadi, Selasa 24 September 2019. Foto: Baehaqi Almutoif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya mengancam akan mengerahkan massa lebih besar apabila tuntutannya tidak dihiraukan petinggi negara.
Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa 24 September 2019, HMI menuntut penolakan UU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Umum HMI Cabang Surabaya Andik Setiawan mengatakan, penolakan paling keras adalah UU KPK yang baru saja disahkan. Terutama pada poin tentang dewan pengawas.
“Kalau dewan pengawas itu benar-benar dilaksanakan, artinya komisioner KPK tidak punya apa-apa,” kata Andik.
BACA JUGA: Tolak Regulasi Ngawur, Ribuan Mahasiswa Jember Demo DPRD
Menurutnya, UU KPK yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah melemahkan komisioner dalam melakukan penyelidikan. Adanya dewan pengawas membatasi penindakan yang dilakukan pimpinan komisi anti rasuah. Dikhawatirkan korupsi semakin meluas.
“Apakah dewan pengawas tidak berpolitik. Itu yang yang harus dihindari. Jangan sampai KPK lemah dalam menindak karena pengawasnya berpolitik,” urainya.
HMI Cabang Surabaya meminta Jokowi bertanggung jawab atas UU KPK yang baru disahkan. Apabila bermasalah, HMI mendesak segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dikonfirmasi soal tuntutan meminta mundur pimpinan KPK yang berapor merah, Andik tidak menyebut rinci apakah yang dimaksud pimpinan baru atau lama. Menurutnya, siapapun pimpinan KPK yang punya rapor merah harus mengundurkan diri.
BACA JUGA: Diizinkan Tinggalkan Kelas untuk Aksi, Mahasiswa Sampaikan Apresiasi pada Dosen
“Adanya (rapor merah) bukan karena selama ada masalah atau tidak . Tapi mangantisipasi agar jangan sampai ada. Tuntutan ini untuk menjaga supaya mereka yang terindikasi rapor merah mengundurkan diri,” Andik menambahkan.
Tuntutan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Bangkesbangpol Jawa Timur, Jonathan Judianto. Ia berharap pemprov bisa merespon tuntutan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Jonathan akan menyampaikan ke Gubernur Jawa Timur. Namun pihaknya belum bisa memutuskan karena tuntutan mahasiswa bukan di wewenang pemprov.
“Kami sudah menerima tuntutan mahasiswa. Tapi nanti akan kami lanjutkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti,” kata Jonathan.