Kamis, 18 February 2021 11:00 UTC
Ilustrasi media sosial.
JATIMNET.COM, Situbondo – Oknum Ketua LSM berinisial EF yang menghina Bupati Situbondo terpilih, Karna Suswandi, ditetapkan menjadi tersangka. Polres Situbondo menetapkan EF menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan saksi ahli.
“Kami sudah mengirim surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dan sudah diterima keluarga tersangka,” kata Paur Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut Nanang, penyidik menetapkan EF menjadi tersangka tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pria asal Kecamatan Besuki itu diduga telah melakukan penghinaan terhadap Bupati terpilih melalui konten video yang disebar di media sosial.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE, Jika Tak Bisa Beri Rasa Keadilan
Nanang menambahkan dalam waktu dekat penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap EF dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih fokus terhadap tersangka namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya EF sudah diperiksa sebagai saksi terlapor. Dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Seperti diketahui, warganet di Situbondo dihebohkan beredarnya video penghinaan terhadap Bupati terpilih, Karna Suswandi. Video tersebut beredar di media sosial sehari setelah pemungutan suara Pilkada Situbondo pada 9 Desember 2020.
