Rabu, 06 February 2019 03:43 UTC
PINDAH TAHANAN. Ahmad Dhani segera dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya untuk menjalani sidang ujaran kebencian di Surabaya. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemindahan penahanan musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberi izin memindahkan Dhani ke Rutan klas 1 Surabaya yang ada di Medaeng, Sidoarjo.
Pemindahan penahanan ini dilakukan lantaran Ahmad Dhani harus menjalani sidang kasus hate speech atau ujaran kebencian saat membuat vlog dan mengucapkan kata ‘idiot’ 26 Agustus 2018 di Surabaya.
“Itu info yang kami dapat. Tapi tergantung kejaksaan (Kejati Jatim) apa akan langsung di bawa hari ini (Rabu 6 Februari 2019) atau sehari setelahnya, saya belum tahu,” kata Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya saat dihubungi Jatimnet.com, Rabu 6 Februari 2019.
BACA JUGA: Kejati Jatim Siapkan Dua Tempat Penahanan Ahmad Dhani
Berdasarkan surat yang diterima dari Kejari Surabaya, Widha menjelaskan bahwa Kejati Jatim meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Nantinya, suami Mulan Jameela akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. “Itu untuk perkara kedua (Ahmad Dhani)," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan saat ini petugas Kejaksaan sudah berada di Jakarta untuk memindahkan Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding Ke Pengadilan
Kepindahan ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan Kamis, 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Hari ini (Rabu 6 Februari 2019) meluncur ke Surabaya dan langsung ke Medaeng,” ucapnya.
Richard mengatakan kepindahan ini sudah disetujui oleh dua instansi yang berwenang seperti Kemenkumham dan PT Jakarta Selatan. “Kami sudah mendapat izin, dan sudah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk dititipkan di Medaeng,” jelasnya.
Dari pihak Rutan Kelas I Surabaya maupun Kejati Jatim tidak memiliki persiapan khusus terkait penempatan Dhani selama menjalani pemindahan tahanan. “Normal. Tidak ada yang khusus,” tegas Widha