Selasa, 19 February 2019 09:36 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Februari 2019.
Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya sembari menutup jalannya persidangan.
BACA JUGA: Dhani Kenakan Songkok Hitam Jalani Sidang Ketiga Di Surabaya
Sementara itu, penasihat hukum Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku, meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini,” kata Aldwin.
Pendiri Dewa 19 itu didudukkan sebagai terdakwa lantaran dilaporkan elemen Bela NKRI. Dia membuat video blog (vlog) dengan mengeluarkan kata idiot yang diduga ditujukan kepada sekelompok pendemo.
Kejadian itu bermulai saat aksi bertagar #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Saat itu Dhani didemo di depan Hotel Majapahit. Dhani yang tidak bisa bergabung kemudian mengunggah vlog ke media sosial dengan durasi satu menit 37 detik. Di dalam vlog tersebut dia mengucapkan idiot. (ant)
