Logo

Dhani Kenakan Songkok Hitam Jalani Sidang Ketiga di Surabaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 February 2019 05:40 UTC

Dhani Kenakan Songkok Hitam Jalani Sidang Ketiga di Surabaya

Ahmad Dhani mengenakan songkok hitam saat menjalani sidang ketiga kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Kamis 14 Februari 2019. Foto M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ahmad Dhani Prasetyo kembali menggunakan atribut yang menarik perhatian publik dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 Februari 2019.

Dia mengenakan songkok hitam panjang khas Madura dalam lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya ini digelar pukul 10.00 WIB, dengan kawalan ketat polisi. Suami Mulan Jameela itu memilih menuju ruang sidang untuk duduk di kursi pesakitan.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki menolak eksepsi yang diajukan kuasa hokum Dhmad Dhani. Menanggapi jawaban JPU, Ketua Majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa 19 November 2019 dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA: Ini Isi Surat Dhani Untuk Ibunda Tercinta

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis, Kamis, 14 Februari 2019.

Sementara itu, JPU Rakhmad Hary Basuki berpendapat jika surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua syarat formil sudah kami penuhi jadi kami menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dari terdakwa,” ucap salah satu Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki usai sidang.

Hary mengatakan jika soal delik aduan yang menjadi keberatan terdakwa, justru ia menilai sudah sesuai. Menurutnya semua lembaga, organisasi, maupun yayasan berhak melakukan laporan.

BACA JUGA: Mulan Jameela Jenguk Dhani Selama Tiga Jam

“Sementara pelapor sudah berbadan hukum, dan sudah kami cek. Menurut kami sah dalam laporan tersebut. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 27 (3)," bebernya.

Ahma Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat membuat vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Politikus Partai Gerindra itu tertahan di hotel akibat adanya aksi penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di depan hotel. Dhani yang tak bisa bergabung aksi massa di Tugu Pahlawan memilih membuat video blog.