Logo

Gunakan Pelat Nomor Mobil Dinas TNI, Pengacara di Lamongan Diperiksa

Reporter:,Editor:

Kamis, 10 March 2022 06:20 UTC

Gunakan Pelat Nomor Mobil Dinas TNI, Pengacara di Lamongan Diperiksa

DIAMANKAN. Anggota Polisi Militer menanyai Basori yang menggunakan pelat nomor mobil dinas TNI saat diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis siang, 10 Maret 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Anggota Kodim 0812 Lamongan bersama aparat pihak berwajib lainnya mengamankan seorang pengacara yang mengendarai mobil yang dipasangi pelat nomor mobil dinas TNI di Jalan Veteran, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis siang, 10 Maret 2022. 

Menurut keterangan Komandan Unit Intel Kodim 0812 Lamongan Letda (Inf) Agus Darso di lokasi kejadian, pemilik mobil Pajero Sport yang menggunakan nopol mobil dinas TNI tersebut bernama Mohamad Basori. 

Menurut informasi yang dihimpun, pada 9 Desember 2021, Basori pernah datang ke rumah salah satu warga di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan. Ia datang sebagai kuasa hukum dari beberapa warga yang menggugat BBWS Solo dan Pemerintah Desa Dateng terkait sengketa pemanfaatan lahan dalam Proyek Rawa Jabung Ring Dyke yang berada di perbatasan Tuban dan Lamongan. 

BACA JUGA: Ngaku Anggota TNI, Kuli Bangunan Tipu dan Setubuhi Lima Janda

Saat itu, Basori datang ke Desa Dateng menggunakan mobil dengan pelat nomor mobil dinas TNI. Saat itu Basori sempat didatangi anggota Kodim Lamongan dan Koramil Laren untuk menanyakan penggunaan pelat nomor mobil dinas TNI.

Selain memang tak berhak menggunakannya karena bukan anggota TNI, yang bersangkutan juga tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan pelat nomor mobil dinas TNI yang sah. 

"Kemarin kita sudah melakukan konfirmasi serta kroscek ke Pak Basori dan sudah kita laporkan ke Denpom dan Garnisun. Bahkan sudah ada panggilan, namun dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk datang," kata Agus.

PELAT TNI. Mobil milik Basori yang menggunakan pelat nomor mobil dinas TNI saat mendatangi rumah warga di Desa Dateng, Kec. Laren, Lamongan, 9 Desember 2021. Sumber: media sosial

Beberapa hari kemudian, Basori bersama mobilnya yang menggunakan pelat nomor mobil dinas TNI terlihat di Pengadilan Negeri Lamongan. 

"Setelah kita kroscek, kita juga akan menghubungi pihak yang berwajib. Kalau kita dari Unit Intel Kodim hanya memberikan informasi, untuk tindakan lebih lanjut nanti yang melakukan yakni Denpom dan Garnisun," ucap Agus. 

BACA JUGA: POM Lantamal V Bekuk Perwira TNI AL Gadungan

Agus juga mengatakan bahwa Kodim hanya sebatas sebagai monitor wilayah untuk memantau keamanan di Lamongan. Kehadiran Basori dengan menggunakan mobil yang dipasangi pelat nomor mobil dinas TNI tersebut dianggap bukan hanya karena bukan anggota atau pejabat TNI dan meresahkan masyarakat. 

"Selanjutnya, untuk pelat mobil sekarang sudah menjadi urusan pihak Garnisun," katanya. 

Dia juga mengatakan sesuai petunjuk dari Kepala Sub Garnisun, pelat nomor tersebut beserta STNK-nya akan disita pihak Garnisun. 

"Jika Pak Basori masih mempertahankan diri, merasa orang sipil tidak ada kaitannya dengan TNI, ya nanti biar dilimpahkan kepada pihak yang berwajib yakni pihak kepolisian,"  katanya.