Logo

Gunakan Kursi Roda, Hudiyono Jalani Sidang Perdana Korupsi Alat Kesenian SMK Rp65 Miliar

Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Pernah Jabat Plt Bupati Sidoarjo
Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2026 08:30 UTC

Gunakan Kursi Roda, Hudiyono Jalani Sidang Perdana Korupsi Alat Kesenian SMK Rp65 Miliar

Mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono duduk dikursi roda saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 1 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian untuk SMK di Jawa Timur mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 1 April 2026.

Terdakwa dalam perkara ini, Hudiyono, yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, hadir dalam persidangan dengan menggunakan kursi roda saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

Jaksa Robiatul Adawiyah mengungkapkan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta dengan total anggaran mencapai Rp65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

“Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2017 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur,” ujar jaksa.

BACA: Dindik Jatim Segera Lelang Ulang Seragam SMA dan SMK
 

Jaksa menyebut, terdakwa memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah untuk mendalami pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Pada fakta persidangan, jaksa juga mengungkap adanya ketimpangan signifikan antara anggaran dan realisasi pengadaan alat kesenian di sekolah.

BACA: Terungkap di Sidang, Anggaran Rp2,6 Miliar per SMK Diduga Hanya Jadi Barang Rp2 Juta

Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah per sekolah disebut tidak sebanding dengan barang yang diterima, yang hanya bernilai sangat kecil.

Hudiyono selama ini dikenal sebagai birokrat senior. Ia pernah dipercaya sebagai Pj Bupati Sidoarjo pada tahun 2020 - 2021 silam. Namun pria yang pensiun pada tahun 2024 silam itu, didakwa atas perbuatan yang ia lakukan pada sekitar tahun 2017, saat masih berdinas di Dinas Pendidikan Jawa Timur.